Pringsewu, NU Online
Legalitas dan manajemen kinerja amil (pengelola zakat) menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Karena bagaimanapun, amil menjadi bagian penting dari proses pengelolaan zakat sesuai syariat yang telah ditentukan dalam agama.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang bisa dikatakan amil adalah mereka yang telah mendapatkan legalitas dari pemerintah atau lembaga yang menangani zakat dalam hal ini Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Ketentuan inilah yang menjadi dasar LAZISNU Pringsewu terus melakukan penguatan dengan melakukan koordinasi dan komunikasi bersama seluruh jajaran pengurus dengan ketakmiran masjid dan mushala di daerah tersebut.
"Kita terus perkuat kelembagaan JPZIS (Jaringan Pengelola Zakat Infak Sedekah) dengan legalitas resmi sesuai syariah sekaligus bisa mendata potensi zakat yang ada. Dengan langkah ini insyaallah ZIS yang dihimpun akan lebih berkah dan bermanfaat," kata Manajer Eksekutif LAZISNU Pringsewu Kabul Muliarto.
Untuk memudahkan komunitas-komunitas ketakmiran mendapatkan legalitas sebagai JPZISNU, pihaknya memberikan alternatif pendaftaran secara online. Dengan hanya mengisi serta memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan secara online, SK amil bisa dikantongi oleh para pendaftar.
"Apalagi di masa wabah seperti ini, sistem online sangat membantu dan mempermudah masyarakat di tengah kebijakan di rumah saja," imbuh Kabul seusai koordinasi pengurus LAZISNU Pringsewu di Pesantren Madinatul Ilmi Pagelaran pada Ahad (11/5).
Dalam koordinasi tersebut pengurus LAZISNU Pringsewu akan terus memberikan pemahaman tentang pentingnya pengesahan amil tingkat masjid dan mushala. LAZISNU Pringsewu juga terus melakukan edukasi tentang mekanisme dan dasar ta'jil zakat (menyegerakan berzakat) baik zakat mal maupun zakat fitrah di masa pandemi Covid-19.
"Untuk lebih manfaat dan maslahatnya zakat, LAZISNU juga melakukan sinkronisasi dasar alokasi pentasyarufan program zakat dengan 9 pilar LAZISNU," tambahnya.
Konsekuensi Panitia Zakat
Sementara Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung KH Munawir menjelaskan status kepanitiaan zakat perseorangan atau perkumpulan orang, perseorangan tokoh ulama Islam (alim ulama) atau pengurus masjid/mushala yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ bisa dikatakan amil jika sudah melapor dan mendapatkan SK.
"Jika tidak mendapatkan SK atau legalitas dari yang berwenang maka statusnya tidak bisa dikatakan amil, dalam hal ini ulama menyebutnya dengan petugas sukarela atau panitia zakat. Dan status hukumnya sebagai wakil dari muzaki," terangnya.
Panitia zakat yang bukan amil juga tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat yang dikumpulkannya. Dan jika zakatnya tidak tersalurkan oleh panitia ini, maka orang yang berzakat belum gugur kewajibannya.
"Jika seseorang berzakat kepada panitia yang belum legal, maka jika zakat tersebut tidak tersampaikan sesuai kaidah fikih, maka muzakki masih memiliki tanggung jawab berzakat. Namun jika menyalurkan zakat kepada amil resmi, maka jika pun zakat yang diberikan tidak tersampaikan maka muzakki sudah gugur kewajibannya. Amil lah yang bertanggungjawab," jelasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin