LBMNU Banjar Kalsel Tetapkan Sikap Fiqih soal Konten dan Endorsement Terindikasi Perilaku LGBTQ
NU Online · Jumat, 6 Februari 2026 | 18:30 WIB
Forum bahtsul masail LBM PCNU Banjar Kalsel berlangsung di Aula Guru Tuha, Kantor PCNU Kabupaten Banjar, pada Rabu (4/2/2026). (Foto: dok. PCNU Banjar)
Ahmad Mursyidi
Kontributor
Banjar, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menetapkan sikap fiqih terkait fenomena konten digital serta praktik endorsement yang menampilkan perilaku terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Sikap tersebut dirumuskan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada Rabu (4/2/2026).
Forum bahtsul masail ini melibatkan unsur ulama, pesantren, serta organisasi keagamaan. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam keputusan resmi sekaligus Deklarasi Sikap Bersama.
Wakil Ketua PCNU Kabupaten Banjar Bidang Bahtsul Masail dan Dakwah Ustadz Ali Husein menjelaskan bahwa tema LGBTQ diangkat karena keresahan yang dirasakan sejumlah pesantren.
"Baru-baru ini ada influencer Kalsel yang telah terbukti dan telah dinyatakan telah melakukan LGBTQ, bahkan dipidana," kata Ali sebagai mushahih dalam bahtsul masail tersebut.
Ia menambahkan, praktik endorsement oleh pelaku usaha terhadap figur publik yang terindikasi melakukan penyimpangan seksual juga menjadi perhatian.
"Maka dari itu perlu diangkat isu ini karena banyaknya masyarakat bertanya-tanya apa hukumnya meng-endorse orang-orang seperti itu untuk dibayar meng-endorse barang?" paparnya.
Menurutnya, sebelum menetapkan hukum, forum bahtsul masail terlebih dahulu merumuskan batasan yang jelas tentang maksud dari indikasi perilaku tersebut.
Baca Juga
LGBT: Lagi Gak Butuh Tuhan
"Sebelum menjawab itu semua kita beri dulu dlabit-nya (batasan) apa sih sebenarnya yang dikatakan seseorang itu terindikasi melakukan LGBTQ sebelum kita menjawab," imbuhnya.
Ali menjelaskan, dalam pembahasan fiqih yang dilakukan, indikasi yang dimaksud tidak hanya terkait perbuatan seksual, tetapi juga penyerupaan perilaku lahiriah.
"Bukan hanya terbatasnya pada penyimpangan seksual saja, kalau kita bicara penyimpangan seksual sudah pasti tidak boleh tapi yang kita bahas ciri," tutupnya.
LBMNU menegaskan bahwa persoalan ini tidak dipandang semata sebagai isu hiburan atau ekspresi personal. Menurut forum, hal tersebut berkaitan dengan akhlak, tanggung jawab sosial, serta dampak publik di ruang digital, khususnya bagi generasi muda.
Batasan indikasi perilaku menurut fiqih
Dalam keputusannya, LBMNU PCNU Kabupaten Banjar merumuskan dlabit (batasan) bahwa indikasi perilaku terindikasi LGBTQ tidak ditentukan oleh perasaan batin atau klaim identitas, melainkan oleh penyerupaan (tasyabbuh) yang tampak secara lahiriah dan dikenali secara sosial.
Penyerupaan tersebut mencakup ciri-ciri yang menurut ‘urf merupakan kekhususan gender tertentu, antara lain pakaian dan perhiasan, gaya berjalan, cara berbicara, gerak tubuh, tata rambut, serta aksesori.
LBMNU menegaskan bahwa tidak semua kemiripan dihukumi haram. Apabila kemiripan tersebut bersifat bawaan (tab‘i/khalqi) dan tidak disengaja, maka tidak otomatis berdosa, namun tetap wajib diupayakan untuk dihilangkan.
Sebaliknya, apabila penyerupaan dilakukan secara sadar, disengaja, dan dipelihara, maka hukumnya haram dan tercela, meskipun tanpa adanya perbuatan seksual.
Pandangan ini merujuk pada penjelasan para ulama klasik, di antaranya Imam ath-Thabari yang menegaskan larangan penyerupaan laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya dalam perkara yang menjadi kekhususan masing-masing gender, sebagaimana dikutip dalam Syarah Sahih Bukhari karya Ibnu Battal Juz 9 halaman 140.
Hukum syariat bagi pelaku
LBMNU Banjar juga merinci hukum syariat terhadap individu yang menampilkan perilaku terindikasi tersebut. Jika perilaku itu bersifat bawaan dan tidak disengaja, maka tidak otomatis haram, namun tetap wajib diupayakan untuk dihilangkan.
Adapun jika dilakukan dengan sengaja dan dipelihara, maka hukumnya haram, fasik, dan termasuk perbuatan yang terkena laknat Nabi. Seseorang yang mampu menghilangkannya tetapi tidak berusaha, dinilai berdosa dan tercela.
Rujukan utama dalam hal ini antara lain hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA tentang laknat Rasulullah terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Konten digital dan budaya hiburan
Menanggapi maraknya konten digital yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ dengan dalih hiburan atau lucu, forum bahtsul masail menegaskan bahwa menganggap lucu perbuatan maksiat termasuk bentuk kemungkaran karena mengandung unsur taqrirul munkar (pembenaran terhadap maksiat).
Like, share, dan follow terhadap konten semacam itu dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam kemaksiatan. Kehadiran atau keterlibatan dalam konten tersebut juga dinilai haram bagi orang yang tidak mampu mencegah kemungkaran, karena dianggap sebagai bentuk kerelaan.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih tentang larangan menghadiri kemungkaran apabila tidak mampu menghilangkannya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhajul Muhtaj dan Fayḍul Qadir karya al-Munawi.
Hukum endorsement dan transaksi
LBMNU Banjar turut membahas praktik endorsement produk atau program instansi dengan menggunakan jasa kreator konten yang menampilkan perilaku terindikasi LGBTQ.
Keputusan menyatakan bahwa jika penggunaan jasa tersebut hanya diduga (zhan) akan digunakan untuk maksiat, maka hukumnya makruh. Namun jika dipastikan (taḥaqquq) digunakan untuk maksiat, maka hukumnya haram, bahkan akadnya dinilai tidak sah karena manfaat yang diperjualbelikan tidak mu‘tabar secara syar‘i.
Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin dan Nihayatuz Zain yang menegaskan keharaman transaksi yang secara nyata mengantarkan pada kemaksiatan.
Pendekatan solutif dan rehabilitatif
Meski menegaskan aspek hukum, Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Banjar juga menekankan pendekatan yang bersifat pembinaan. Penyikapan terhadap fenomena ini, menurut forum, tidak dilakukan melalui stigmatisasi atau penghukuman semata, melainkan melalui pendekatan tashhih dan ishlah (perbaikan dan pembinaan).
Langkah yang ditawarkan antara lain pendampingan psikologis-terapeutik berbasis keilmuan, termasuk program NLP (Neuro-Linguistic Programming), pendampingan keagamaan dan pembinaan rohani oleh dai yang kompeten di bidang fikih dan akhlak, menjaga martabat serta kerahasiaan individu (hifzhul ‘irdh) dengan tidak membuka aib ke ruang publik, serta pendekatan bertahap dan berkelanjutan sesuai kemampuan individu.
Seruan moral dan rekomendasi
Sebagai penutup, LBMNU PCNU Kabupaten Banjar bersama unsur pesantren, Muhammadiyah, dan Rabithah Alawiyah mengeluarkan Deklarasi Sikap Bersama. Mereka menolak segala bentuk endorsement, pembiaran, dan penyebaran konten terindikasi perilaku LGBTdan
Forum juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan legislatif untuk memperkuat regulasi etika digital, kepada ulama dan ormas Islam untuk menguatkan edukasi fikih interaksi digital, serta kepada pelaku usaha agar mengutamakan keberkahan usaha di atas keuntungan sesaat.
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
4
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
5
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Meningkatkan Kepedulian Sosial
6
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
Terkini
Lihat Semua