LP Ma'arif NU Bojonegoro Lakukan Terobosan Jamin Kesejahteraan Guru
Jumat, 21 Agustus 2020 | 03:00 WIB
M. Yazid
Kontributor
Bojonegoro, NU Online
Keberadaan guru di bawah naungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) terus diperjungkan agar sejahtera. Salah satu untuk menjamin kesejahteraan para guru, lembaga NU di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang menangani pendidikan mengimbau semua sekolah mendaftar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketua Pengurus Cabang (PC) LP Ma'arif NU Bojonegoro M Syaifuddin Azhari menuturkan, dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjamin kesejahteraan para guru-guru Ma'arif NU, karena sangat besar manfaatnya.
"Segenap jajaran PC Ma'arif NU Bojonegoro kami daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan bagi guru-guru Ma'arif NU se-Bojonegoro diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya kepada NU Online usai MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula PC LP Ma'arif NU, Rabu (19/8).
Dikatakan, kepesertaan BPJS berlaku kepada semua Lembaga pendidikan NU yang tersebar di seluruh daerah di Kabupaten Bojonegoro, termasuk di wilayah selatan yang berada di sekitar tepian hutan.
Mantan Ketua PC IPNU Bojonegoro itu menjelaskan, jumlah lembaga yang berada di bawah naungan LP Ma'arif untuk MI 159 unit, SD 1 unit, MTs 25 unit, SMP 10 unit, MA 12 unit, SMA 8 unit, dan SMK 3 unit. Sedangkan jumlah siswa jenjang MI/SD 13.968 anak, MTs/SMP sebanyak 3.078 anak, anak dan MA/SMA/SMK ada 2.551 anak.
"Kalau guru saat ini ada 3.828 orang. Sekarang masih terus dilakukan pendataan, guru yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan yang belum," jelasnya.
Selain itu saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD masih membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Dolik Yulianto menyebut, berdasarkan Undang-undang 24 tahun 2011 BPJS lahir 2 badan yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan ada 4 program, yakni Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun hari tua, dan jaminan pensiun.
"Dengan adanya undang-undang itu semua pekerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan pensiun, untuk semua pekerja apa saja baik formal maupun non formal dan berlaku selama masih bekerja," pungkasnya.
Kontributor: M Yazid
Editor: Abdul Muiz
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua