Bondowoso, NU Online
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur memberikan pengalaman praktik penanganan hukum. Kegiatan tidak semata teori, juga bagaimana para peserta yang merupakan mahasiswa dapat mempraktikannya di lapangan.
Kegiatan dikemas dalam Praktik Penanganan Lapangan (PPL) yang diikuti 41 mahasiswa hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nurul Huda Cabang Al-Maliki, Koncer, Bondowoso. Acara dipusatkan di aula Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat, Jumat (7/2).
Ketua PC LPBHNU Bondowoso, Abrori mengatakan bahwa kalau mahasiswa PPL STIS Nurul Huda yang di Koncer ini baru pertama kali melakukan kunjungan.
"Jadi, mereka ingin tahu praktik penanganan hukum bagaimana, apa antara teori dan praktiek ada persamaan atau berbeda,” katanya.
Menurut dia, mahasiswa sudah dibekali teori selama di kampus. Tinggal bagaimana praktik di lapangan dan ini untuk memperkaya keilmuan.
Disampaikannya, ada beberapa materi dan praktik yang didapatkan. Antara lain praktik langsung membuat aturan, surat kuasa, somasi dan lain sebagainya yang berkenaan dengan bidang hukum.
Kemudian setelah dari PC LPBHNU Bondowoso, para mahasiswa ini akan magang di instansi semisal pengadilan agama dan Kantor Urusan Agama atau KUA.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi kepada para mahasiswa yang telah berupaya mengasah pengetahuan di bidang hukum," kata Abrori.
Ia berharap nanti para mahasiswa mampu memperaktikkan di lapangan dan juga dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Sementara itu, salah seorang pemateri H Mansur sekaligus advokat mengatakan bahwa materi kali ini teknik pembuatan surat kuasa, alur beracara di pengadilan dan somasi.
"Karena mereka calon sarjana hukum dan penegak hukum atau advokat, maka wajib hukumnya untuk tahu pembuatan surat kuasa dan beracara di pengadilan," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, mereka juga praktik langsung bagaimana membuat bentuk surat yang ada.
"Bagaimana setelah ada materi, mereka harus membuat surat kuasa. Karena mereka punya pengalaman dengan membuat surat kuasa," terang anggota Komisi II DPRD Bondowoso ini.
Terpenting katanya, yang harus diketahui adalah materi, baik itu soal surat kuasa hukum, beracara di pengadilan dan somasi.
"Harus mengetahui materi, jangan sampai apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," jelas pria yang juga Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Grujugan tersebut.
Ia berharap dengan kegiatan ini mahasiswa dan masyarakat secara umum, tidak mudah memvonis orang bersalah.
"Sebelum ada keputusan pengadilan ada praduga tak bersalah. Ini yang harus kita pahami," ucapnya.
Pelaksanakan PPL di PC LPBHNU Bondowoso dilaksanakan mulai Senin (27/1) sampai Jumat (14/2).
Kontributor: Ade Nurwahyudi
Editor: Ibnu Nawawi