LPBHNU Kota Malang Siap Kawal Masalah Pidana dan Perdata Tragedi Kanjuruan
Jumat, 7 Oktober 2022 | 19:00 WIB

LPBHNU Kota Malang siap mengawal masalah pidana dan perdata tragedi Kanjuruhan. (Ilustrasi: NU Online)
Syaifullah Ibnu Nawawi
Kontributor
Malang, NU Online
Kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur terus bergulir. Kamis (06/10/2022) malam, Kapolri telah mengumumkan enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama atau LPBHNU Kota Malang tidak serta merta menerima penetapan tersangka yang ada. LPBHNU justru akan terus mendorong agar kasus ini diselesaikan secara tuntas, termasuk mendampingi perkara pidana dan perdata yang melingkupi.
“LPBHNU akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban tragedi Kanjuruhan yakni advokasi pidana dan perdata,” kata Fajar Santosa, Jumat (07/10/2022).
Ketua Tim Advokasi Hukum Tragedi Kanjuruhan yang dibentuk LPBHNU Kota Malang ini mengemukakan bahwa dari aspek pidana, pihaknya sudah memonitor dan mencatat penetapan tersangka oleh Mabes Polri. Akan tetapi dalam pandangannya, ada yang kurang pas dari penggunaan pasal yang dikenakan kepada sejumlah tersangka.
“Kita menilai bahwa penetapan pasal 359 dan 360 terlalu ringan dan sangat tidak proporsional dengan jumlah korban yang ratusan jiwa itu,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang tersebut.
Karenanya, ia bersama tim mendorong agar penyidikan yang dilakukan kepolisian ini nantinya selaras dengan hasil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Kanjuruhan yang telah dibentuk Menkopolhukam. Dengan demikian, antara pihak kepolisian dan tim independen tidak terkesan jalan sendiri.
Yang juga dilakukan pendampingan adalah dalam masalah perdata. Dengan demikian akan mendampingi korban dan keluarga tragedi Kanjuruhan agar mendapatkan kompensasi yang sepadan.
“Dari aspek advokasi perdata, memang kami telah berdiskusi sejak hari pertama kejadian untuk terbuka kepada korban dan keluarga agar mengajukan gugatan dengan skema keperdataan,” terang dosen hukum acara pidana di jurusan Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini.
Namun untuk dapat sampai ke ranah ini, maka terlebih dahulu harus mendapatkan kuasa dari korban dan keluarga.
“LPBHNU berkoordinasi dengan elemen advokasi yang lain di Kota dan Kabupaten Malang untuk membuka peluang gugatan ganti kerugian dalam aspek perdata,” ungkapnya.
Dirinya berharap masyarakat memperoleh keadilan dari hilangnya nyawa dan kerugian yang ditimbulkan dari kejadian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (01/10/2022) malam lalu.
“Yang pasti, kami siap melakukan advokasi,” pungkasnya.
Kontributor: Syaifullah Ibnu Nawawi
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
8 Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Hari Raya Idul Fitri
2
Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Meninjau Posko Mudik Banser di Bantul Yogyakarta, Ini Fasilitas dan Layanan untuk Pemudik
4
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
5
573 Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Pemudik ke Kampung Halaman
6
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
Terkini
Lihat Semua