Menyediakan Tempat Pelacuran Diancam Denda Rp50 juta
NU Online · Rabu, 3 Oktober 2012 | 09:36 WIB
Padang, NU Online
Setiap orang di Kota Padang baik sendiri-sendiri ataupun bersama-masa mengusahakan atau menyediakan tempat untuk melakukan pelacuran diancam hukuman kurungan singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp30 juta dan setinggi-tingginya Rp50 juta.
<>
Ancaman hukuman kurungan dan denda tersebut juga dikenakan kepada setiap orang, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-masa mengusahakan atau menyediakan orang untuk melakukan pelacuran, kata Ketua Pansus DPRD Padang untuk pembahasan Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran itu, John Roza Syaukani di Padang, Rabu.
Kemudian, setiap orang, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama melindungi atau melakukan pengamanan terhadap tempat atau perbuatan pelacuran juga diancam kurungan singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau denda serendah-rendahnya Rp30 juta dan setinggi-tingginya Rp50 juta.
Menurut dia, ancaman hukuman tersebut diatur Pasal 18, BAB VI tentang sanksi dalam Ranperda Perberantasan Perzinaan Dan Pelacuran yang tengah dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Padang.
Perbuatan pelacuran yang diatur dalam Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD Padang ini, adalah tindakan perzinaan yang disertai imbalan jasa.
John menjelaskan, asas digunakan dalam Ranperda ini adalah pemberatasan perzinaan dan pelacuran berdasarkan asas, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu.
Sedangkan tujuan Ranperda ini, untuk mencegah dan memberantas praktek perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.
Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pelacuran.
Ia mengatakan, selain ancaman hukuman kurungan dan denda, pelaku yang terbukti melakukan pelacuran di Padang juga dikenai sanksi adat yang berlaku di tengah masyarakat daerah ini dan diadobsi dalam Ranperda tersebut.
Jhon menyebutkan, untuk menghilangkan kerancuan penerapan hukumannya, maka sanksi adat akan diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tempat kejadian perkara (TKP). (H014)
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
2
Khutbah Jumat: Bahaya Dengki terhadap Keluarga dan Tetangga
3
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
4
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pimpinan Badan Pengelola Gambut
5
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
6
Khutbah Jumat: Pentingnya Membantu Korban Kebakaran Hutan dan Lahan
Terkini
Lihat Semua