NU Cianjur Siap Kawal Kasus Pengeroyokan Kiai Sampai Tuntas
NU Online · Senin, 12 Juni 2017 | 15:10 WIB
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBNU) Kabupaten Cianjur siap sedia mengawal kasus pengeroyokan yang dilakukan lima orang kepada kiai pondok pesantren Cibangbang, Warungkondang yang terjadi pada Senin (29/6).
Menurut aktivis LPBHNU Cianjur Elis Rahayu sikap lembaganya tetap akan mengawal kasus itu sampai tuntas melalui jalur hukum.
“Ini perkara besar, masalah kemanusiaan dan menyangkut tokoh umat, menjadi tanggung jawab besar NU, harus selesai dan tuntas,” tegasnya di kantor PCNU Cianjur Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cilaku, Senin (12/6).
Peristiwa itu, kata dia, harus menjadi pelajaran bersama agar mengerti hukum dan menyelesaikannya secara hukum juga, bukan dengan cara yang lain, apalagi kekerasan. Masyarakat harus mengerti soal itu.
“Saya mencoba memberikan sesuatu tentang hukum. Saya apresiasikan diri saya melalui perkara ini karena ini ada tindakan pasalanya,” katanya.
Karena mengangani kasus itu, Elis pernah dikabarkan mendapat imbalan seratus juta. Padahal menurutnya itu kabar bohong besaar, ia tidak mendapatkan uang serupiah pun.
“Makanya sebut kasus prodeo, tidak dana. Sementara dari pihak sana menggunakan empat pengacara,” kata lulusan Jurusan Ahwalus Syakhsiyah Fakultas Syariah dan Hukum Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung 2002.
Ia mengaku bersyukur apa yang dilakukannya mendapat bantuan moril dari sesama pengurus LPBNU dan para kiai serta seluruh pesantren.
Sekadar diketahui, seorang kiai di Cianjur atas nama Hasyim Asari bin KH Opan Sopyan, pengasuh Pondok Pesantren Al-Muin, dikeroyok empat orang pada Senin (28/6) atau tiga hari puasa Ramadhan. Ia adalah kiai yang hafiz Al-Qur’an 30 juz kelahiran 1987.
Kronologi pengeroyokan bermula dari Hasyim menegur seorang anak yang membakar mercon yang dilemparkan ke rumahnya. Hasyim menegur dan mempertanyakan ualah anak itu.
Ditger seperti itu, si anak menangis sambil berlari, melaporkan bahwa ia dicekik korban kepada orang tuanya. Mendengar laporang itu, orang tua tidak menerima. Ia mendatangi korban hingga terjadi perkelahian.
Si orang tua kemudian mundur dari perkelahian itu. Namun, tidak sampai di situ. Ia menghubungi saudara-saudaranya untuk kembali mendatangi korban. Terjadilah pengeroyokan lima lawan satu.
Dari kejadian tersebut, menurut Elis, kasus itu bisa dijerat dengan pengeroyokan berencana di muka umum. Namun, hingga saat ini tetangga korban tidak ada yang mau menjadi saksi atas kejadian yang berkkasnya sekarang ditangani Polres Cianjur. Sementara pelaku, hingga saat ini masih menjadi buronan polisi. (Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua