Batang, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang kembali menyatakan sikap menolak klausul syarat rekomendasi bupati bagi pendirian madrasah.<>
Demikian dalam rilis pers PCNU Batang yang diterima NU Online, Ahad (3/3), terkait rencana pembahasan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini pada Selasa (5/3) besok.
Pengesahan Raperda Pendidikan ini sempat ditunda menyusul keberatan dari elemen masyarakat Batang, khususnya kalangan nahdliyin.
Namun, Pemkab Batang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga masih berkeinginan kuat untuk membahas Raperda tersebut agar segera disahkan sebagai peraturan daerah.
Karenanya PCNU Kabupaten Batang kembali menegaskan sikapnya untuk menolak klausul syarat rekomendasi bupati bagi pendirian RA/MI/MTs/MA atau setara TK/SD/SLTP/SMA.
Pihak PCNU menduga Pemkab Batang mempunyai agenda tersembunyi di balik adanya klausul rekomendasi bagi pendirian RA/MI/MTs/MA yang akan diatur Perda Pendidikan tersebut.
“Hidden agenda tersebut tidak lain adalah untuk membatasi peran serta masyarakat yang akan mendirikan RA dan MI karena dianggap akan menyaingi bahkan mematikan TK atau SD yang sudah ada di wilayah tersebut,” kata Drs. M. Kamal Yusuf, wakil ketua PCNU Kab. Batang sekaligus Kepala MTs NU 01 Karangasem Batang.
“Mengapa Pemkab Batang sepertinya ngotot sekali memaksakan agar klausul rekomendasi tetap ada dalam Raperda Pendidikan? Padahal, desakan masyarakat – khususnya dari NU sebagai ormas Islam terbesar di Batang – cukup kuat untuk menghilangkan klausul rekomendasi dalam Raperda tersebut,” tambahnya.
PCNU Batang menilai, tidak ada dasar hukum bagi klausul rekomendasi tersebut. PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dalam Pasal 9 ayat 3 secara tegas menyatakan “Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama.”
Bahkan secara khusus mengenai pendirian pendidikan keagamaan ditegaskan dalam Pasal 13 ayat 3 yang menyatakan, “Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.”
Dikatakan, Pemkab ingin menjamin terpenuhinya standar minimal dalam pendirian sebuah satuan pendidikan sehingga mempersyaratkan adanya rekomendasi bupati.
“Ini dapat kami pahami dan layak diapresiasi. Namun, sepertinya Pemkab melihat hal tersebut hanya dari kacamata pemerintah saja. Pemkab agaknya tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis lahirnya sebuah satuan pendidikan yang diprakarsai oleh masyarakat,” kata Umar Abdul Jabar, ketua PC Lakpesdam NU Batang.
Menurutnya, dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dibutuhkan waktu dan proses yang panjang. Hal ini yang seharusnya dijamin oleh Pemkab dengan memberikan perlakuan yang sama kepada sekolah atau madrasah negeri dan swasta.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Terpopuler
1
PBNU Finalisasi SK Kepengurusan Peserta Muktamar Ke-35 dan Road Map NU 25 Tahun
2
Tim PBNU Tinjau Tiga Pesantren di Cirebon sebagai Calon Lokasi Muktamar Ke-35 NU
3
Hukum Lomba Mancing Berbayar di Kolam
4
Prediksi Cuaca 3-9 Juli 2026:Kemarau Berlanjut, Hujan Masih Mengiringi Sebagian Wilayah Indonesia
5
Lokasi Muktamar NU dari Masa ke Masa (Bagian Pertama-Masa Kolonial)
6
Suluk Kajen Diresmikan, Siap Jadi Pusat Riset Manuskrip dan Pemikiran Syekh Ahmad Mutamakkin
Terkini
Lihat Semua