Pengadilan Tolak Dalami Peran "Perempuan Bercadar" dalam Penipuan Pesantren
NU Online · Selasa, 11 Maret 2014 | 18:40 WIB
Pamekasan, NU Online
Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menolak mendalami peran perempuan bercadar yang terungkap di persidangan dalam kasus penipuan yang mencatut pengasuh Pesantren Miftahul Ulum Betet, Pamekasan.
<>
Kepala Kejari Kabupaten Pamekasan Sudiharto, Senin menjelaskan yang berhak mendalami peran perempuan bercadar yang diduga terlibat dalam penipuan senilai Rp1 miliar itu tim penyidik Polres Pamekasan.
"Karena yang melakukan penyidikan kasus ini adalah polisi. Dengan demikian, maka yang harus mendalami kasus ini lebih lanjut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah polisi," kata dia.
Kepala Kejari Sudiharto mengemukakan hal itu menanggapi tuntutan santri dan alumni Pesantren Miftahul Umum Betet, yang meminta agar jaksa penuntut umum mendalami peran perempuan bercadar yang juga terlibat dalam kasus itu sebagaimana terungkap di persidangan.
Perempuan Bercadar itu adalah sosok misterius yang juga terlibat dalam kasus penipuan dengan terdakwa Nurul Azizah dan temannya Amirus Soleh dan Muwafikul Qomar.
Ratusan santri dan alumni Pesantren Betet, Senin pagi berunjuk rasa ke kantor kejaksaan negeri setempat, menuntut institusi itu menerapkan tuntutan maksimal tersangka penipuan atas nama pengasuh pesantren.
Aksi ratusan santri dan alumni pesantren itu dilakukan, agar Kejari lebih serius menangani kasus penipuan yang mengatasnamakan pengasuh pondok pesantren Hj Farida. Termasuk mengungkap peran perempuan bercadar.
Menurut korlap aksi Ishak, pihaknya sengaja berunjuk rasa dan meminta Kejari menerapkan sanksi seberat-beratnya, karena para santri dan alumni menengarai ada upaya untuk membebaskan tersangka.
"Kami tidak ingin hal itu terjadi, makanya kami datang ke kejaksaan negeri ini untuk menyampaikan aspirasi dan menekan pihak Kejari agar menerapkan hukum yang seadil-adilnya," kata Ishak.
Pada kasus itu Amirus Soleh dan Muwafikul Qomar bekerja sama dengan Nurul Azizah melakukan penipuan atas nama pengasuh pesantren Hj Farida.
Sementara sekitar 100 personel polisi dari jajaran Polres Pamekasan diterjunkan guna mengamankan aksi santri dan alumni pesantren itu.
Usai berunjuk rasa ke kantor Kejari di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, para santri dan alumni selanjutnya menyaksikan sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Pamekasan. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Khutbah Jumat: Sebelum Memilih dan Memutuskan, Bertanyalah kepada Allah melalui Istikharah
5
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
6
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
Terkini
Lihat Semua