Pesantren Al-Mizan Gelar Cara Cepat Baca Kitab Kuning
NU Online · Selasa, 17 Desember 2019 | 08:00 WIB
Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melatih para santri agar cepat dalam membaca kitab kuning. Kegiatan berlangsung di pesantren tersebut Senin, (16/12).
Baqhaqi mengatakan bahwa kegiatan ini dirangkai dalam memperinati Maulid Nabi Muhammad SAW, kegaitan sunatan massal, donor darah dan bedah buku.
"Kegiatan ini salah satu dari serangkai acara yang sudah disiapkan oleh panitia juga untuk memperkenalkan kemasyarakat tentang pembelajaran baca kitab kuning," katanya.
Pria yang biasa disapa Ustadz Ubay ini menambahkan, diselenggarakannya acara cara cepat baca kitab kuning sebagai upaya untuk merangsang generasi muda untuk meningkatkan kemampuannya dalam membaca literatur asing yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia.
Semakin banyak generasi muda yang mampu menelaah kitab kuning, diharapkan akan berpengaruh positif pada pengetahuan keagamaan masyarakat.
"Selain itu diyakini hal ini akan dapat meningkatkan moralitas masyarakat di bidang keagamanan," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, ini adalah bentuk apresiasi untuk para pesantren. Dengan kegiatan seperti ini, lulusan pesantren akan memiliki ajang untuk mengikuti berlomba dan mengukur kemampuannya.
Ke depan, ingin mengembangkan kegiatan serupa, seperti mungkin penulisan ilmiah kitab kuning, debat kitab kuning, atau yang lainnya.
Salah satu santri, Maman mengatakan adanya kegiatan ini menambah wawasan dan mengerti cara cepat baca kitab kuning.
Kontributor: Tata Irawan
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua