Kediri, NU Online
Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur mengajak dialog bersama dengan pengurus dan pengikut ajaran Ahmadiyah.
Anggota Dewan Rois LBM Lirboyo, Zahrowardi, Senin (8/8), menyatakan, ajakan tersebut sebagai tindak lanjut atas kedatangan dua pengurus Ahmadiyah Lahore Cabang Kediri, yakni Usman Gumanti dan Musninur Ahmad Sabtu (6/8) lalu. "Kedua pengurus Ahmadiyah Lahore tersebut menegaskan bahwa kelompoknya bukan termasuk yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Zahrowardi.
<>
Kedatangan kedua pengurus Ahmadiyah Lahore tersebut, kata Zahrowardi, terkait pernyataan LBM Lirboyo dalam kajian Bahtsul Masail Kubro diikuti 37 lembaga ponpes salaf se-Jawa tentang ajaran Ahmadiyah, Kamis (4/8) lalu.
Zahrowardi mengungkapkan bahwa ajaran Ahmadiyah Lahore tidak seperti ajaran Ahmadiyah Qodiyani, karena mereka merasa tidak ada yang salah dalam menafsirkan ajaran Islam. Ia menjelaskan ada dua hal prinsipil yang membedakan ajaran Ahmadiyah Qodiyani dengan ajaran Ahmadiyah Lahore tentang adanya rasul setelah Nabi Muhammad SAW. "Qodiyani meyakini ada rasul baru setelah Muhammad SAW, sebaliknya Lahore menyatakan tidak ada," kata Zahrowardi menirukan ucapan dua pengurus Ahmadiyah Lahore.
Kemudian untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, maka Zahrowardi meminta agar dua ajaran Ahmadiyah berbeda tersebut melakukan dialog bersama-sama dengan LBM Lirboyo. Selama ini LBM Lirboyo secara institusi meyakini kedua ajaran Ahmadiyah baik Qodiyani maupun Lahore adalah sesat sesuai dengan fatwa MUI. "Kedua ajaran tersebut sama-sama mengandung prinsip-prinsip yang bertentangan dengan hukum syariah Islam," tukas Zahrowardi. (kcm/cih)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
6
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua