Semarang, NU Online
Rais Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng, KH Ubaidullah Shodaqoh mengatakan, Bahtsul Masail merupakan salah satu di antara sekian banyak aktivitas kiai NU dalam merespons pertanyaan dan kegelisahan masyarakat tentang kemasyarakatan keagamaan, termasuk masalah jumatan di tengah darurat corona ini.
"Kondisi wilayah Jawa Tengah yang saat ini disinyalir menuju Zona Merah dalam status penyebaran virus corona sesungguhnya tidak merata di semua kabupaten dan kota," katanya.
Menurutnya, terkait dengan pertanyaan penyelenggaraan shalat Jumat di tengah mewabahnya virus corona di Jateng menurut pandangan fiqih, penyelenggaraan shalat Jumat itu didasarkan kawasan desa/kelurahan atau lingkungan.
"Umat Islam yang tinggal di zona hijau pada era darurat corona tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan shalat Jumat dengan syarat tetap mengupayakan kewaspadaan sebagaimana distandarkan pemerintah," tegas Gus Ubed panggilan akrabnya.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) tuturnya, adalah perangkat PWNU Jateng yang bertugas merespons dan membahas berbagai persoalan yang muncul di masyarakat, kali ini masalah corona.
"Hasil keputusan bahtsul masail ini dapat dijadikan pedoman masyarakat khususnya warga NU dalam menyelenggarakan shalat Jumat, namun tetap berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan bersungguh-sungguh mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan Pemerintah," tuturnya.
Para kiai Nahdlatul Ulama (NU) dalam bahtsul masail diniyah di Kantor PWNU Jawa Tengah, Jl Dr Cipto 180 Semarang, Rabu (25/3) selain mengambil keputusan untuk tetap jumatan bagi umat Islam yang tinggal di zona hijau juga mewajibkan jumatan bagi yang tinggal di zona kuning dengan sejumlah syarat.
Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail NU Jateng, Kiai Zaenal Amin mengatakan, syarat jumatan di zona kuning adalah mengupayakan pencegahan mewabahnya Covid-19 itu sesuai dengan ketentuan atau protokol yang ditetapkan Pemerintah.
"Sedangkan wilayah kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai 'Zona Merah' diperinci dengan mengambil basis wilayah yakni menjadikan desa, kelurahan atau lingkungan sebagai bazis status zonanya," kata Kiai Zainal seusai mengikuti bahtsul masail.
Menurutnya, jika desa, kelurahan, atau lingkungan dinyatakan masih aman dari penyebaran virus corona tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan shalat Jumat.
"Ketidakwajiban ini berlaku sampai desa, kelurahan, atau lingkungan tersebut dinyatakan," ujarnya.
Ditambahkan, selain membahas hukum penyelenggaraan shalat Jumat (Iqamat al-Jumah), bahtsul masail juga membahas tentang kehadiran seseorang dalam shalat jumat (Hudlur al-Jumah).
Para kiai NU yang membahas masalah ini telah memutuskan bahwa orang sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri shalat Jumat, Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri shalat Jumat dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri shalat Jumat.
"Sedangkan orang yang positif terpapar virus corona haram menghadiri shalat Jumat dan orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat tetap wajib melaksanakan shalat Dhuhur di rumah masing-masing," ujarnya.
Bahtsul Masail yang diselenggarakan pada hari Kamis 30 Rajab 1441 H /25 Maret 2020 M ini diikuti sejumlah kiai di jajaran Syuriyah PWNU Jateng, di antaranya KH Ubaidullah Shodaqoh (Rais), KH A'wani (Wakil Rais), KH Sya'roni Fahrurrozi (Katib) , KHM Munif A Muchit (Wakil katib), dan seluruh pengurus LBM PWNU Jateng.
Kontributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz