Daerah

Santri U-17 di Situbondo Bahas Hukum Mukbang dan Jual Beli Followers Media Sosial

NU Online  ·  Selasa, 13 Januari 2026 | 13:00 WIB

Santri U-17 di Situbondo Bahas Hukum Mukbang dan Jual Beli Followers Media Sosial

Pondok Pesantren Salafiyyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, menggelar Bahtsul Masail khusus santri usia di bawah 17 tahun (U-17) pada Sabtu-Ahad (10-11/1/2026). (Foto: dok Pesantren Situbondo)

Situbondo, NU Online

Pondok Pesantren Salafiyyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, menggelar Bahtsul Masail khusus santri usia di bawah 17 tahun (U-17) pada Sabtu-Ahad (10-11/1/2026). Forum ini membahas sejumlah persoalan kontemporer yang dekat dengan kehidupan remaja, khususnya fenomena media sosial.


Penanggung jawab kegiatan, KH Holil Abdul Jalil, menjelaskan bahwa bahtsul masail tersebut bertujuan melatih kepekaan dan nalar kritis santri dalam merespons fenomena sosial dengan landasan keilmuan Islam.


“Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini menjadi momentum bagi santri untuk melatih daya kritis terhadap realitas sosial dengan pendekatan khazanah keislaman berbasis kitab kuning,” ujarnya.


Sebanyak 62 delegasi pesantren mengikuti forum tersebut. Dua tema utama yang dibahas ialah konten mukbang atau siaran makan di media sosial serta praktik jual beli pengikut (followers) media sosial. Kedua isu ini dinilai relevan karena media sosial telah menjadi bagian dari konsumsi publik sehari-hari.


Hukum Konten Mukbang

Dalam pembahasan pertama, forum menyoroti fenomena mukbang ekstrem, yakni konten makan dalam porsi berlebihan hingga melampaui batas kewajaran, bahkan berpotensi membahayakan kesehatan pelakunya.


Forum merumuskan dua pertanyaan utama, yakni hukum melakukan aksi makan berlebihan yang berpotensi menyakiti diri sendiri demi konten, serta status penghasilan yang diperoleh dari konten tersebut.


Bahtsul masail menetapkan bahwa praktik mukbang ekstrem hukumnya haram. Aktivitas tersebut dinilai mengandung tiga unsur yang dilarang dalam syariat, yakni konsumsi berlebihan (fauqa syiba’), pemborosan harta (israf atau tabdzir), serta potensi membahayakan tubuh (idhrar).


“Tubuh manusia adalah karunia Allah yang wajib dijaga (hifz an-nafs), bukan untuk dieksploitasi demi popularitas. Islam melarang segala aktivitas yang membahayakan jiwa maupun akal,” ujar perumus keputusan forum.


Ketetapan ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 yang melarang perbuatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.


Meski demikian, forum menilai bahwa konten mukbang tetap dapat dilakukan selama tidak mengandung unsur berlebihan, pemborosan, maupun bahaya, serta sesuai dengan kaidah fikih lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain).


Adapun terkait penghasilan, bahtsul masail menetapkan bahwa secara hukum formal pendapatan konten kreator dinilai halal sepanjang tidak melanggar akad dengan penyedia platform. Namun, jika konten tersebut mengandung unsur mudarat sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka perbuatannya tetap dikategorikan haram dari sisi etika syariat dan pelakunya dinilai berdosa.


Jual Beli Followers Media Sosial

Tema kedua yang dibahas ialah praktik jual beli followers, termasuk like dan views, yang marak dilakukan untuk meningkatkan citra popularitas akun media sosial. Forum mencatat bahwa sebagian besar pengikut yang diperjualbelikan merupakan akun bot atau akun pasif.


Forum kemudian merumuskan dua pertanyaan, yakni hukum transaksi jual beli followers dalam pandangan fikih serta status uang endorse yang diperoleh dari akun dengan pengikut palsu.


Hasil bahtsul masail menetapkan bahwa transaksi jual beli followers dinilai fāsid atau batal karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Ketidaksesuaian antara jumlah pengikut yang dijanjikan dan realisasi yang diterima pembeli menjadi alasan utama rusaknya akad.


“Dengan demikian, syarat sah jual beli, khususnya terkait kejelasan objek transaksi, tidak terpenuhi secara sempurna,” ujar perumus.


Sementara itu, penghasilan endorse yang diperoleh dengan memanfaatkan jumlah followers palsu dikategorikan sebagai tadlīs atau penipuan. Forum menilai praktik tersebut mengandung pengaburan informasi dan iklan menyesatkan yang merugikan pihak pengiklan.


“Manipulasi data dan penyajian informasi menyesatkan bertentangan dengan prinsip syariat dan juga melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penghasilan dari praktik tersebut dihukumi haram,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang