Malang, NU Online
Untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh umat, keberadaan wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Apalagi untuk kegiatan yang berujung produktif. Pengetahuan terkait hal ini baik dalam hal legalitas dan pemanfaatannya untuk hal lain juga harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Berangkat dari hal tersebut, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur menggelar acara bertajuk ‘Sinau Bareng: Bimbingan Teknis Perwakafan Tanah Hak Milik’ yang dilaksanakan Rabu (29/1) lalu.
Kegiatan dipusatkan di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipare dengan dihadiri sejumlah modin atau tokoh agama di tingkat kampung dan perwakilan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat.
Pada kesempatan tersebut Ustadz Ahmad Ghozali selaku Ketua MWCNU Kalipare menyambut baik dan mengapreasiasi atas kerja sama yang terjalin antara KUA dan Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Malang sehingga menggelar kegiatan ini..
Pada sambutan pembukaan, Kepala KUA Kecamatan Kalipare yang juga sebagai PPAIW atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, H Zubaidi menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf; potensi harta wakaf itu sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat.
“Oleh karena itu harta wakaf harus diurus oleh nadzir yang benar dan mengerti manajemen sehingga manfaat dari harta wakaf tersebut dapat dirasakan oleh umat terutama wakaf produktif,” katanya.
Dalam pandangannya, tidak ada pilihan lain harta wakaf harus diurus oleh nadzir yang benar dan mengerti manajemen.
“Hal tersebut agar manfaat dari harta wakaf dapat dirasakan umat,” ungkapnya.
Acara menghadirkan pemateri dari Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agana Kabupaten Malang, H Ahmad Fanani, juga H Ahmad Fanani dari PC LWPNU Kabupaten Malang.
Dengan materi penguatan lembaga nadzir dan aset wakaf NU, H Ahmad Fanani menyampaikan betapa pentingnya pensertifikatan wakaf.
“Karena dengan bukti sertifikat, maka harta wakaf itu aman dari segala bentuk penyelewengan dan tindak pidana pertanahan dan yang tidak kalah penting masalah manajemen nadzir sebagai pemegang amanah harta wakaf,” jelasnya.
Menurut Penyelenggara Syariah yang juga Ketua PC LWPNU Kabupaten Malang ini, yang paling baik dan aman adalah ketika wakaf diurus oleh nadzir badan hukum.
Sedangkan pemateri kedua tentang fiqih wakaf dengan pemateri Ustadz Ahmad Fakhruddin Rozi dari Penyuluh Agama Honorer bidang Perwakafan Kecamatan Kalipare.
Peserta kegiatan terdiri dari modin desa, jajaran pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), tanfidziyah dan syuriyah MWCNU serta penyuluh agama Islam honorer se-Kecamatan Kalipare.
Kontributor: Luqman Hakim
Editor: Ibnu Nawawi