Di salah satu kabupaten di Jawa, saat menjabat, seorang bupati kedapatan berijazah palsu. Ia pun disidang di pengadilan.<>
“Anda dituntut hukuman penjara karena ijazah anda ini palsu,” kata hakim kepada bupati sambil mengangkat ijazah yang dibawakan penuntut umum.
Tapi sang bupati menolak ijazahnya dikatakan palsu. ”Enggak bapak hakim. Sungguh, saya ndak bohong. Kata yang njual, ijazah itu katanya asli pak”. (nam)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
3
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
6
Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
Terkini
Lihat Semua