Internasional

10 Poin Kesepakatan KTT ASEAN soal Pekerja Migran, Singgung Perdagangan Orang

Kamis, 11 Mei 2023 | 17:45 WIB

10 Poin Kesepakatan KTT ASEAN soal Pekerja Migran, Singgung Perdagangan Orang

KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. (Foto: twitter @setkabgoid)

Jakarta, NU Online

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah usai. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah deklarasi, berisikan keputusan yang disepakati bersama. Salah satu hal yang disepakati oleh para pemimpin ASEAN adalah perlindungan pekerja migran. 


Deklarasi ini untuk menegaskan kembali komitmen terhadap Visi Komunitas ASEAN 2025 yakni membangun sebuah Komunitas ASEAN yang inklusif, berkelanjutan, tangguh dan dinamis yang mempromosikan akses yang adil ke perlindungan sosial dan akses yang lebih besar ke layanan sosial dasar untuk semua.


Deklarasi ini juga merupakan bagian dalam prinsip yang diatur dalam Deklarasi Cebu yang mengatur perlindungan dan promosi hak pekerja migran.


"Menetapkan hak pekerja migran dan anggota keluarganya yang sudah tinggal," demikian bunyi deklarasi tersebut seperti dikutip dari laman ASEAN, Kamis (11/5/2023).


Ada sepuluh poin kesepakatan terkait pekerja migran yang disepakati dalam deklarasi hari ini. Salah satu poinnya menyinggung soal pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang telah dijanjikan Presiden Joko Widodo sebelum KTT.


Adapun sepuluh poin tersebut adalah:

  1. Adaptasi kebijakan bantuan pekerja migran dalam semua tahap krisis mulai dari respons hingga pemulihan. Bantuan juga meliputi pekerja perempuan dan keluarga dalam situasi krisis. 
  2. Mengutamakan perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran dan keluarganya yang terjebak dalam situasi krisis. 
  3. Memfasilitasi akses pekerja migran terhadap informasi yang tepat waktu dan relevan saat krisis. 
  4. Memberikan dukungan akses terhadap keadilan, pengaduan, dan dukungan atas kerugian serta eksploitasi yang dialami pekerja migran dalam situasi krisis. 
  5. Memfasilitasi pekerja migran yang terkena krisis kepada perawatan kesehatan, dukungan psikososial, perlindungan sosial, dukungan mata pencaharian saat cuti, serta reintegrasi di negara asal mereka. 
  6. Memperkuat koordinasi lintas batas antar negara dalam melindungi pekerja migran dan keluarganya. Negara ASEAN juga harus mencegah pekerja migran menjadi tidak berdokumen dan jadi korban perdagangan manusia. 
  7. Memperkuat kerja sama untuk menjaga pekerja migran yang terjebak krisis negara yang bukan anggota ASEAN. Bantuan bisa diberikan berdasarkan kapasitas kedutaan besar atau konsuler negara ASEAN di negara lain. 
  8. Mempromosikan kolaborasi seluruh masyarakat, pemerintah, organisasi internasional, dan entitas internasional lain dalam perlindungan pekerja migran. 
  9. Kerja sama dan koordinasi antar negara anggota ASEAN untuk memperluas bantuan kemanusiaan kepada pekerja migran, terlepas dari status hukum online. 
  10. Pemimpin ASEAN akan menugaskan Menteri Ketenagakerjaan dan pejabat terkait untuk melaksanakan deklarasi ini.


Kontributor: Suci Amaliyah

Editor: Fathoni Ahmad