Bangladesh Hapus ‘Kolom Status Perawan’ di Buku Nikah
NU Online · Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:10 WIB
Pengadilan Tinggi Bangladesh memutuskan untuk menghapus ‘kolom status perawan’ di buku nikah. Dengan demikian, perempuan Bangladesj tidak lagi perlu menyatakan status keperawanannya di buku nikah.
Selama ini, sesuai hukum pernikahan Bangladesh, seorang calon pengantin perempuan diharuskan menuliskan statusnya di kolom perawan. Apakah dia masih masih perawan (kumari), janda, atau sudah bercerai.
Beberapa waktu lalu Pengadilan Tinggi Bangladesh memerintahkan kepada pemerintah untuk mengganti ‘kata kumari (perawan)’ dengan ‘belum menikah.’ Pengadilan juga memutuskan agar calon penganti pria menuliskan statusnya; lanjang, duda, atau bercerai.
Keputusan ini lahir setelah selama lima tahun terakhir aktivis perempuan mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk menghapus status keperawanan calon mempelai perempuan di buku nikah.
“Ini adalah keputusan yang memberi kami keyakinan bahwa kami dapat berjuang dan menciptakan lebih banyak perubahan bagi perempuan di masa depan," kata Ainun Nahar Siddiqua, salah satu dari dua advokat yang mengawal gugatan itu, dilansir Reuters, Selasa (27/8).
Sesuai dengan UU Perkawinan dan Perceraian Muslim Bangladesh yang disahkan pada 1974, formulir pernikahan juga mencantumkan ‘status perawan’ bagi perempuan. Sejak 2014, Siddiqua dan rekannya menuntuk pemerintah Bangladesh untuk mengubah formulir pernikahan tersebut.
Advokat dari Bangladesh Legal Aid and Services Trust (BLAST) itu mengatakan, pihaknya kemudian mengajukan petisi untuk menggugat pemerintah Bangladesh agar menghapus kolom status perawan dalam buku.
“Kami mengajukan petisi tertulis karena mempertanyakan apakah seseorang perawan atau tidak itu bertentangan dengan hak privasi seseorang," jelasnya.
Pemerintah Bangladesh belum merespons putusan Pengadilan Tinggi tersebut hingga saat ini. Belum juga ada penjelasan apakah putusan ini akan diterapkan pemerintah atau tidak.
Salah satu petugas catatan sipil pernikahan di Dhaka, Muhammad Ali Akbar Sarker, mengapresiasi putuhan Pengadilan Tinggi tersebut. Dia mengaku, selama ini banyak yang bertanya kepadanya mengenai alasan perempuan harus menuliskan statusnya dan laki-laki tidak. Dengan putusan itu, dia berharap tidak akan ditanyai hal itu lagi.
"Saya banyak menyelenggarakan pernikahan di Dhaka. Sering ditanya terkait kenapa laki-laki bebas merahasiakan status. Sementara wanita tidak," kata Sarker.
Meski demikian, Sarker dan para penghulu lainnya di Dhaka masih menunggu keputusan Kementerian Hukum Bangladesh terkait dengan penghapusan status perawan dalam buku nikah tersebut.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua