Bangladesh Hapus ‘Kolom Status Perawan’ di Buku Nikah
Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:10 WIB
Pengadilan Tinggi Bangladesh memutuskan untuk menghapus ‘kolom status perawan’ di buku nikah. Dengan demikian, perempuan Bangladesj tidak lagi perlu menyatakan status keperawanannya di buku nikah.
Selama ini, sesuai hukum pernikahan Bangladesh, seorang calon pengantin perempuan diharuskan menuliskan statusnya di kolom perawan. Apakah dia masih masih perawan (kumari), janda, atau sudah bercerai.
Beberapa waktu lalu Pengadilan Tinggi Bangladesh memerintahkan kepada pemerintah untuk mengganti ‘kata kumari (perawan)’ dengan ‘belum menikah.’ Pengadilan juga memutuskan agar calon penganti pria menuliskan statusnya; lanjang, duda, atau bercerai.
Keputusan ini lahir setelah selama lima tahun terakhir aktivis perempuan mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk menghapus status keperawanan calon mempelai perempuan di buku nikah.
“Ini adalah keputusan yang memberi kami keyakinan bahwa kami dapat berjuang dan menciptakan lebih banyak perubahan bagi perempuan di masa depan," kata Ainun Nahar Siddiqua, salah satu dari dua advokat yang mengawal gugatan itu, dilansir Reuters, Selasa (27/8).
Sesuai dengan UU Perkawinan dan Perceraian Muslim Bangladesh yang disahkan pada 1974, formulir pernikahan juga mencantumkan ‘status perawan’ bagi perempuan. Sejak 2014, Siddiqua dan rekannya menuntuk pemerintah Bangladesh untuk mengubah formulir pernikahan tersebut.
Advokat dari Bangladesh Legal Aid and Services Trust (BLAST) itu mengatakan, pihaknya kemudian mengajukan petisi untuk menggugat pemerintah Bangladesh agar menghapus kolom status perawan dalam buku.
“Kami mengajukan petisi tertulis karena mempertanyakan apakah seseorang perawan atau tidak itu bertentangan dengan hak privasi seseorang," jelasnya.
Pemerintah Bangladesh belum merespons putusan Pengadilan Tinggi tersebut hingga saat ini. Belum juga ada penjelasan apakah putusan ini akan diterapkan pemerintah atau tidak.
Salah satu petugas catatan sipil pernikahan di Dhaka, Muhammad Ali Akbar Sarker, mengapresiasi putuhan Pengadilan Tinggi tersebut. Dia mengaku, selama ini banyak yang bertanya kepadanya mengenai alasan perempuan harus menuliskan statusnya dan laki-laki tidak. Dengan putusan itu, dia berharap tidak akan ditanyai hal itu lagi.
"Saya banyak menyelenggarakan pernikahan di Dhaka. Sering ditanya terkait kenapa laki-laki bebas merahasiakan status. Sementara wanita tidak," kata Sarker.
Meski demikian, Sarker dan para penghulu lainnya di Dhaka masih menunggu keputusan Kementerian Hukum Bangladesh terkait dengan penghapusan status perawan dalam buku nikah tersebut.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua