Empat WNI Korban Kebakaran Dimakamkan di Makkah
NU Online · Senin, 8 Juli 2019 | 09:30 WIB
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan pemakaman terhadap empat WNI yang menjadi korban kebakaran di Daerah Nakasa, At Taqwa, Makkah.
Empat jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Syarae Baru, Makkah, setelah sebelumnya dishalatkan di Masjidil Haram, Ahad (7/7).
Empat WNI asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban kebakaran masing-masing berinisial IRRS (36), KBS (35), TAT (20) dan SNSI (27).
"KJRI Jeddah baru diizinkan melakukan pemakaman keempat jenazah karena menunggu hasil pemeriksaan otoritas berwenang untuk memastikan penyebab kematian mereka," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Ditambahkannya, KJRI Jeddah dan otoritas berwenang Saudi sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap identitas keempat jenazah tersebut karena tidak memiliki dokumen apapun dan berstatus overstayer atau tinggal di Arab Saudi melebihi izin tinggal.
Peristiwa kebakaran yang menewaskan empat WNI tersebut terjadi pada Kamis (20/6) di kawasan pemukiman yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat.
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut , Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah dibantu oleh Petugas Pembantu Pelayanan Pelindungan WNI (P4W) Wilayah Mekkah, Suyatno alias Pak Nur, segera mendatangi Rumah Sakit Umum Al Noor Mekkah, tempat jenazah disimpan, sekaligus meninjau TKP.
"Informasi yang kami peroleh dari penduduk sekitar, kebakaran terjadi akibat korsleting pada AC," tutur Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Yanlin yang memimpin tim ke lokasi kejadian dan rumah sakit.
Informasi tersebut, imbuh Safaat, diperkuat dengan keterangan pada tabligh wafat (berita kematian) yang diterbitkan oleh RS Al Noor, yang menyebut keempat WNI tersebut meninggal dunia pada Kamis, 17/10/1440 H atau bertepatan dengan 20 Juni 2019, pukul 12.30.
Para korban meninggal setelah menghirup asap kebakaran di tempat tinggal mereka yang berpintu besi dan terkunci dari luar.
Rumah penampungan warga asing ilegal pada umumnya dikunci dari luar untuk menghindari operasi penggerebekan oleh aparat berwenang setempat. (Red: Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
3
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
4
Baca Doa Ini untuk Jaga Kesehatan Mental
5
Ngaji Al-Hikam, Kiai Miftach Ungkap Makna Keramat dalam Perjalanan Spiritual
6
Banjir Landa Sejumlah Pemukiman di 7 Kecamatan Abdya, Warga Diminta Tetap Waspada
Terkini
Lihat Semua