Internasional

Kabinet Sri Lanka Setujui Usulan Larangan Burka

Rabu, 28 April 2021 | 08:00 WIB

Kabinet Sri Lanka Setujui Usulan Larangan Burka

Kabinet Sri Lanka telah menyepakati usulan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk burka, di tempat umum dengan alasan keamanan nasional, Selasa (27/4).

Kolombo, NU Online
Kabinet Sri Lanka telah menyepakati usulan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk burka, di tempat umum dengan alasan keamanan nasional, Selasa (27/4). Proposal itu diusulkan oleh Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera.


Proposal tersebut akan dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung. Untuk menjadi Undang-Undang, proposal tersebut harus disetujui Parlemen Sri Lanka. Dilansir Aljazeera, Rabu (28/4), proposal tersebut dinilai bisa dengan mudah disahkan mengingat pemerintah memegang mayoritas di Parlemen.  


Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera, menyebut burka sebagai tanda ekstremisme agama. Menurutnya, pelarangan burka akan meningkatkan keamanan nasional Sri Lanka. 


Penggunaan burka sempat dilarang secara sementara pada 2019 lalu, setelah serangan bom bunuh diri Minggu Paskah yang menewaskan lebih dari 260 orang. Dua kelompok Muslim lokal yang berbaiat dengan ISIS disalahkan atas peristiwa berdarah tersebut. 


Proposal larangan burka di tempat umum di Sri Lanka mendapat banyak reaksi. Akhir bulan lalu, Duta Besar Pakistan untuk Sri Lanka, Saad Khattak, menilai, larangan pemakaian burka tersebut akan menyakiti perasaan umat Islam. 


Sementara pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, Ahmed Shaheed, menilai, larangan tersebut tidak akan sesuai dengan hukum internasional dan hak untuk kebebasan berekspresi agama. 


Jumlah umat Islam di Sri Lanka adalah sembilan persen dari total populasi (22 juta jiwa). Mayoritas penduduk Sri Lanka beragama Buddha (lebih dari 70 persen). Sementara, etnis minoritas Tamil yang sebagian besar beragama Hindu berjumlah sekitar 15 persen. 


Sri Lanka diketahui beberapa kali mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait Muslim. Pada Maret 2021 lalu, pemerintah Sri Lanka mengumumkan akan melarang pemakaian burka di tempat umum. Hal itu sekarang sedang diperjuangakan di Parlemen. Selain itu, saat itu Sri Lanka juga berencana menutup hampir seribu madrasah, yang dinilai tidak terdaftar di pihak berwenang dan tidak mengikuti kebijakan pendidikan nasional Sri Lanka.


Setahun lalu, pemerintah Sri Lanka menerapkan kebijakan bahwa semua pasien Covid-19, apapun agamanya termasuk Islam, harus dikremasi dan dibakar menjadi abu. Hal itu dilakukan karena mengubur jenazah Covid-19 diyakini akan mencemari air tanah. Setelah mendapat banyak kritik, pemerintah Sri Lanka pada Maret 2021 mengubah kebijakan itu dan mengizinkan jenazah Covid-19 untuk dikuburkan di Pulau Iranathivu—sekitar 300 km dari Ibu Kota Kolombo.


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad