Keanggotaan Palestina dalam Mahkamah Kriminal Internasional Tak Bisa Diubah
NU Online · Selasa, 3 Februari 2015 | 05:08 WIB
Ramallah, NU Online
Seorang pejabat senior Palestina mengatakan keputusan pemimpin Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tak bisa diubah.
<>
"Semua kekuatan di Bumi takkan pernah bisa mengembalikan putaran jarum jam," kata pemimpin perunding Palestina Saed Erekat kepada radio "Voice of Palestine", Ahad.
Ia menambahkan bahwa pemimpin Palestina bergerak menuju menjadi anggota ICC.
Erekat menuduh Pemerintah Israel tak mengacuhkan semua konvensi dan hukum internasional, demikian laporan Xinhua.
"Semuanya bergantung atas logika keangkuhan kekuatan dan perlindungan dari Kongres AS," katanya.
Politikus kawakan tersebut memperingatkan, jika Israel melanjutkan kebijakannya mengenai kewajiban pengumpulan pajak Palestina, "kami akan secara sungguh-sungguh mempertimbangkan hubungan keamanan dan politik kami dengan Israel".
Sementara itu, Erekat menyatakan Dewan Sentral Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) "dijadwalkan mengadakan pertemuan paling lambat pada akhir Februari untuk membahas masa depan hubungan dengan Israel".
"Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) dibentuk guna mengurus status rakyat Palestina yang berada di bawah pendudukan menjadi status memiliki kemerdekaan dan memiliki negara," kata Erekat.
Setelah menerima permohonan Palestina untuk bergabung dengan ICC, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengumumkan bahwa Negara Palestina akan menjadi anggota ICC paling lambat pada 1 April.
Namun, Amerika Serikat memandang tindakan Palestina itu sebagai "cara yang tidak konstruktif untuk bergerak maju dalam proses perdamaian Timur Tengah". (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
4
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
5
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
6
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
Terkini
Lihat Semua