Kondisi Pelajar Indonesia di India usai Pengesahan 'UU Anti-Muslim'
Senin, 23 Desember 2019 | 11:01 WIB
“Pelajar Indonesia di India terbanyak berada di kampus Aligarh Muslim University (AMU), merupakan salah satu kampus tempat protes awal CAB. PPI India sudah menghubungi pelajar Indonesia di AMU, serta beberapa tempat lainnya yang terkena dampak,” katanya kepada NU Online, Ahad (22/12).
“KBRI sendiri telah mengeluarkan himbauan agar para WNI dapat selalu waspada dan dapat menghubungi KBRI kapan pun,” lanjutnya.
Menurutnya, di bagian utara India ada beberapa anggota PCINU India sekaligus mahasiswa di AMU tengah mengamankan diri karena kemarin terjadi gejolak antara pengunjuk rasa dengan polisi setempat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para pelajar dianjurkan untuk tetap menjalin komunikasi dengan pihak KBRI Delhi atau KJRI Mumbai.
“Semoga kondisi segera normal sediakala,” harapnya.
Untuk diketahui, Parlemen India mengesahkan Citizenship Amendment Bill (CAB), sebuah UU yang dianggap Anti-Muslim. UU baru itu memberikan akses kepada para pengungsi yang masuk ke India sejak atau sebelum 31 Desember 2014 dari tiga negara tetangga (Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan) yang menganut agama minoritas di negara asalnya seperti Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis dan Kristen. Namun di UU tersebut tidak menyebut Muslim dan tidak menawarkan manfaat kelayakan yang sama kepada imigran Muslim.
UU itu juga berupaya melonggarkan persyaratan tempat tinggal di India untuk kewarganegaraan dengan naturalisasi dari 11 tahun menjadi lima tahun bagi para migran yang dicakup dalam Undang-undang tersebut.
Beberapa saat setelah UU tersebut disahkan, masyarakat India dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa, dan aktivis hak asasi manusia, menggelar aksi protes di sejumlah wilayah di India selama hampir sepekan.
Selama hampir sepekan, protes terjadi di beberapa kampus di beberapa negara bagian India, termasuk ibu kota New Delhi. Protes dimulai di Assam, Delhi, Meghalaya, Manipur, Tripura, dan beberapa wilayah India lainnya beberapa saat setelah UU tersebut disahkan. Hingga Sabtu (21/12), jumlah korban meninggal mencapai 20 orang, termasuk delapan orang anak-anak.
Pewarta: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua