“Dan terlebih diskriminasi jelas mengarah ke masyarakat Muslim di India yang semestinya memiliki hak yang sama,” kata Ketua PCINU India, Danang Sigit Widianto, kepada NU Online, Ahad (22/12).
Pengesahan UU tersebut menimbulkan pro dan kontra terhadap pemerintah India. Mereka yang mendukung beralasan bahwa UU tersebut dibutuhkan karena beberapa warga minoritas seperti Hindu, Jain, Sikh, dan lainnya sering mendapatkan diskriminasi di negara asal mereka.
Melalui UU tersebut, pemerintah India ingin membuka pintu yang lebih lebar kepada kelompok-kelompok tersebut dengan harapan mereka dapat menemukan hidup yang lebih kondusif di India yang memiliki kelompok masyarakat yang beragam.
Menurut pemerintah India, lanjut Danang, pengecualian terhadap imigran Muslim disebabkan negara-negara tetangga India sendiri memiliki agama mayoritas Muslim, sehingga dianggap tidak memerlukan India sebagai ‘rumah’ baru bagi mereka.
Sementara mereka yang menolak berargumen bahwa kebijakan tersebut tidak adil karena mengecualikan imigran yang beragama Islam. Padahal faktanya, para imigran dari negara tetangga di India juga banyak yang beragama Islam. Misalnya wilayah Assam yang berbatasan langsung dengan Bangladesh.
“Kebijakan ini juga menutup peluang India untuk menerima kelompok korban kemanusiaan Muslim Rohingya (Myanmar) yang notabene juga merupakan negara tetangga di mana Muslim bukanlah warga negara mayoritas,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap persoalan tersebut akan segera menemukan titik terangnya, mengingat muncul aksi protes di beberapa wilayah di India yang telah menelan banyak korban jiwa.
Untuk diketahui, Parlemen India mengesahkan Citizenship Amendment Bill (CAB), sebuah UU yang dianggap Anti-Muslim. UU baru itu memberikan akses kepada para pengungsi yang masuk ke India sejak atau sebelum 31 Desember 2014 dari tiga negara tetangga India (Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan) yang menganut agama minoritas di negara asalnya seperti Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen.
UU itu juga berupaya melonggarkan persyaratan tempat tinggal di India untuk kewarganegaraan dengan naturalisasi dari 11 tahun menjadi lima tahun bagi para migran yang dicakup dalam Undang-undang tersebut.
Beberapaa saat setelah UU tersebut disahkan, masyarakat India dari berbagai agama, bukan hanya Muslim, menggelar aksi protes di sejumlah wilayah di India selama hampir sepekan. Mereka memprotes UU tersebut karena dianggap diskriminatif terhadap umat Islam dan bertentangan dengan nilai-nilai negara India sebagai sekuler yang merangkul dan menghargai keragaman.
Pewarta: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua