Pengadilan Federal Malaysia Tolak Gugatan kata “Allah”
NU Online · Senin, 23 Juni 2014 | 10:04 WIB
Jakarta, NU Online
Pengadilan tertinggi Malaysia menolak gugatan atas pelarangan penggunaan kata "Allah" yang merujuk ke Tuhan bagi umat Kristen.
<>
Gugatan itu dilayangkan oleh Gereja Katolik yang selama ini paling keras bersuara mengenai larangan penggunaan kata "Allah". Demikian dilansir oleh situs BBC Indonesia.
Tetapi, Pengadilan Federal mengatakan pelarangan yang menguatkan putusan Pengadilan Rendah pada 2013 lalu merupakan keputusan yang benar.
Kasus mengenai penggunaan kata "Allah" bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, The Herald, menggunakan kata "Allah" yang merujuk Tuhan pada 2007 silam.
Pada 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen dan Katolik berhak menggunakan kata tersebut tatkala merujuk Tuhan.
Namun, pada 2013, Pengadilan Rendah mengubah putusan tersebut sehingga umat Kristen dan Katolik kembali tidak diperbolehkan menggunakan kata "Allah".
Kontroversi
Kasus yang kontroversial ini sempat memicu debat dan juga serangan terhadap masjid dan gereja.
Umat Kristen berpendapat mereka dapat menggunakan kata "Allah" dalam bahasa Melayu yang diambil dari bahasa Arab untuk menyebut Tuhan. Pelarangan justru melanggar hak mereka.
Namun, otoritas Malaysia mengatakan jika kata Allah digunakan oleh umat Kristen, umat muslim akan bingung dan menyebabkan sejumlah orang pindah menjadi pemeluk Kristen.
Umat muslim di Malaysia merupakan mayoritas, mencapai dua pertiga dari seluruh populasi negara tersebut. Meski demikian, komunitas Hindu dan Kristen cukup besar. (mukafi niam)
foto: Reuters
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
3
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
6
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
Terkini
Lihat Semua