Pengadilan Uni Eropa Putuskan Hamas Bukan Teroris
NU Online · Jumat, 19 Desember 2014 | 06:01 WIB
Jakarta, NU Online
Pengadilan tertinggi Uni Eropa membatalkan keputusan Uni Eropa untuk mempertahankan gerakan Islam Palestina, Hamas, sebagai kelompok teroris.<>
Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan itu bukan didasarkan pada pengkajian atas tindakan Hamas namun lebih pada tuduhan yang berasal dari media dan internet. demikian laporan yang dilansir oleh BBC Indonesia.
Namun pembekuan dana atas Hamas akan berlangsung sampai pada saat ini.
Hamas mendominasi Gaza dan berperang dengan Israel awal tahun ini selama 50 hari. Kelompok militan Islam itu memiliki komitmen untuk 'menghancurkan Israel'.
Israel, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain memasukkan Hamas sebagai organisasi teroris karena catatan serangan-serangannya selama ini dan keengganan untuk menolak kekerasan.
Dalam perkembangan lainnya, parlemen Eropa tidak secara langsung mengakui Palestina sebagai negara namun secara mayoritas anggota palremen Eropa mendukung yang disebut sebagai jalan yang kompromistis.
Mereka menyebutnya pengakuan 'secara prinsip' sebagai bagian dari pemecahan dua negara melalui jalan perundingan dengan tujuan berdirinya suatu negara Palestina.
Para anggota mensahkah keputusan itu dengan suara 498 suara mendukung dan 88 menolak sementara 111 abstain. Sebelumnya, masih tahun ini juga, Swedia mengakui negara Palestina. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua