Internasional

Perjuangkan Hak Palestina di Mahkamah Internasional, Menlu Retno: Tidak Ada Negara Kebal Hukum

Ahad, 25 Februari 2024 | 18:00 WIB

Perjuangkan Hak Palestina di Mahkamah Internasional, Menlu Retno: Tidak Ada Negara Kebal Hukum

Menlu Retno Marsudi Menlu menekankan bahwa tidak ada satu pun negara yang kebal hukum. (Foto: Tangkapan layar Youtube MoFA Indonesia)

Jakarta, NU Online
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyampaikan pernyataan tegas mengenai perlindungan hukum bagi rakyat Gaza, Palestina dalam rapat dengar pendapat di Mahkamah Internasional di Den Haag, Jumat (23/2/2024).

 

Menlu menekankan bahwa tidak ada satu pun negara yang kebal hukum. "Saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum," kata Menlu dalam pernyataan resminya, dilansir dari tayangan video MoFA Indonesia


Ia juga mendorong masyarakat internasional untuk tidak berhenti mengupayakan menjegal Israel melancarkan tindakan-tindakan ilegalnya di wilayah Gaza.


"Saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat Internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya," tegas Retno.


Menlu Retno menyampaikan harapan besar kepada Mahkamah Internasional sebagai penjaga utama keadilan global untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina.


"Dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar, BIG HOPE, terhadap Mahkamah Internasional karena Mahkamah Internasional merupakan the guardian of justice," ujar Retno.

 

Selain Indonesia, sebanyak 51 negara dan 3 organisasi internasional juga menyampaikan pandangan mereka dalam rapat tersebut.


Retno menjelaskan dengar pendapat atau advisory opinion ICJ tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini. Solusi hanya dapat dilakukan melalui perundingan.


Kendati demikian, Retno menyampaikan bahwa tugas dari Mahkamah adalah memberikan opini mengenai konsekuensi hukum yang muncul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel dan bagaimana pelanggaran-pelanggaran ini berpengaruh terhadap legal status of the occupation.


"Permintaan advise ini akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya,” pungkasnya.

 

Menurut laporan Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS), jumlah korban tewas Palestina sejak perang yang meletus pada 7 Oktober 2023 lalu telah mencapai angka lebih 29 ribu jiwa dengan lebih dari 74 ribu korban luka-luka.

 

Militer Israel dilaporkan telah membunuh sedikitnya 29.812 warga Palestina. PCBS mencatat bahwa 29.410 korban jiwa berada di Jalur Gaza, sementara 402 korban jiwa terdapat di Tepi Barat. Korban luka-luka saat ini mencapai 73.528.