Ulama Malaysia Haramkan Perempuan Nonton Bola
NU Online · Selasa, 24 Juni 2014 | 06:02 WIB
Kairo, NU Online
Seorang ulama lokal Malaysia berpendapat haram hukumnya bagi perempuan untuk melihat pertandingan Piala Dunia karena para pemainnya hanya menggunakan celana pendek sehingga tidak menutupi auratnya.
<>
“Jika perempuan melihat pertandingan sepak bola, mereka secara tidak langsung melihat “aurat” para pemain,” kata Daud Che Ngah pada portal berita Malaysia Sinar Harian online.
“Melihat aurat sampai menimbulkan ketertarikan seksual dapat dikategorikan sebagai zina mata,” tambahnya.
Aurat mengacu pada bagian badan Muslim yang harus ditutupi dengan pakaian, dan jika memperlihatkannya, dapat dikategorikan berdosa. Bagi laki-laki, area aurat antara pusar dan lutut. Para pemain bola, biasanya menggunakan celana pendek yang berada diatas lutut.
Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala sesuatu yang mendekati zina dengan melarang setiap tahapan atau sesuatu yang mendorong munculnya gairah berzina.
Diizinkan
Mengomentari opini dari ulama Malaysia tersebut, Dr. Wael Shihab, yang memperoleh gelar PhD dalam kajian Islam dari Universitas Al Azhar Mesir berpendapat, perempuan boleh menonton sepak bola jika mereka mematuhi etika dan nilai-nilai syariah.
"Islam mengizinkan hiburan dalam pandangan etika dan nilai-nilai Islam. Islam juga mendorong aktivitas olahraga yang membikin sehat jasmani dan rohani,” kata Shihab kepada OnIslam.net.
"Wanita Muslimah diizinkan melihat pertandingan Piala Dunia selama memenuhi kondisi-kondisi tertentu,” katanya. Dia mengatakan bahwa kondisi tersebut meliputi, perempuan tersebut tidak melihat aurat pemain, tidak melihat pemain dengan gairah seksual, dan tidak mengabaikan kewajiban kepada keluarga dan pekerjaan. (onislam.net/mukafi niam)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
5
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
6
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
Terkini
Lihat Semua