3 Rekomendasi Bahtsul Masail LBMNU Jabar tentang UU DKJ, Salah Satunya soal Kawasan Aglomerasi
Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyampaikan 3 rekomendasi hasil bahtsul masail tentang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk ditindaklanjuti di kawasan Kuningan Setia Budi, Jakarta, Senin (20/5/2024).
LBMNU Jabar membahas UU DKJ karena beririsan dengan kepentingan Jawa Barat. Bahtsul masail tentang UU DKJ ini menghasilkan 3 rekomendasi.
1. Peninjauan kembali
Ketua Dewan Penasihat LBM PWNU Jabar KH Ahmad Muthohar menyampaikan bahwa rekomendasi yang pertama adalah mendorong judicial review (peninjauan kembali) UU DKJ, khususnya Bab IX Kawasan Aglomerasi Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 59 ayat 1, 2, dan 3.
2. Mendorong lahirnya UU Aglomerasi
Kiai Muthohar menyampaikan rekomendasi yang kedua, yakni mendorong lahirnya UU tentang Aglomerasi untuk tiga provinsi: Jawa Barat, Jakarta, dan Banten yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama yaitu keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, Jakarta, dan Banten, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat.
Ketentuan kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan kawasan industri.
Ketentuan ketiga yaitu mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan, dan sosial masyarakat sekitar.
Ketentuan keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR untuk kepentingan masyarakat lokal.
Ketentuan kelima, dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional, layak dan adil, kepada pemilik lahan.
Ketentuan keenam, menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor.
3. Kembali kepada UUD 1945
Rekomendasi yang ketiga dari hasil bahtsul masail LBMNU Jabar adalah mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggalkan, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan.
Baca selengkapnya di https://jabar.nu.or.id/amp/kota-bandung/temui-ketua-dpd-ri-lbm-pwnu-jabar-sampaikan-rekomendasi-bahtsul-masail-kubro-iii-terkait-uu-dkj-lFqbC
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua