Jabar

3 Rekomendasi Bahtsul Masail LBMNU Jabar tentang UU DKJ, Salah Satunya soal Kawasan Aglomerasi

Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00 WIB

3 Rekomendasi Bahtsul Masail LBMNU Jabar tentang UU DKJ, Salah Satunya soal Kawasan Aglomerasi

Pengurus LBM didampingi langsung ketua PWNU Jabar KH Juhadi Muhammad menyerahkan Rekomendasi Bathsul Masail Kubro III Terkait UU DKJ ke Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Ist)

Jakarta, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyampaikan 3 rekomendasi hasil bahtsul masail tentang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk ditindaklanjuti di kawasan Kuningan Setia Budi, Jakarta, Senin (20/5/2024).


LBMNU Jabar membahas UU DKJ karena beririsan dengan kepentingan Jawa Barat. Bahtsul masail tentang UU DKJ ini menghasilkan 3 rekomendasi. 


1. Peninjauan kembali

Ketua Dewan Penasihat LBM PWNU Jabar KH Ahmad Muthohar menyampaikan bahwa rekomendasi yang pertama adalah mendorong judicial review (peninjauan kembali) UU DKJ, khususnya Bab IX Kawasan Aglomerasi Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 59 ayat 1, 2, dan 3. 


2. Mendorong lahirnya UU Aglomerasi

Kiai Muthohar menyampaikan rekomendasi yang kedua, yakni mendorong lahirnya UU tentang Aglomerasi untuk tiga provinsi: Jawa Barat, Jakarta, dan Banten yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan dengan beberapa ketentuan.


Ketentuan pertama yaitu keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, Jakarta, dan Banten, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat.


Ketentuan kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan kawasan industri. 


Ketentuan ketiga yaitu mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan, dan sosial masyarakat sekitar.


Ketentuan keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR untuk kepentingan masyarakat lokal. 


Ketentuan kelima, dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional, layak dan adil, kepada pemilik lahan.


Ketentuan keenam, menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional untuk menghindari impor. 


3. Kembali kepada UUD 1945

Rekomendasi yang ketiga dari hasil bahtsul masail LBMNU Jabar adalah mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggalkan, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan.

 

Baca selengkapnya di https://jabar.nu.or.id/amp/kota-bandung/temui-ketua-dpd-ri-lbm-pwnu-jabar-sampaikan-rekomendasi-bahtsul-masail-kubro-iii-terkait-uu-dkj-lFqbC