4 Langkah Konkret Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademik
NU Online · Ahad, 6 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Fitrotul Muzayanah menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan implementasi program pencegahan pelecehan seksual di lingkungan akademik.
"Pelecehan seksual di lingkungan akademik bukan hanya masalah jangka pendek, tetapi memiliki dampak jangka panjang yang serius," ujar Fitroh, sebagaimana diikutip NU Online Jakarta.Â
Ia juga menekankan pentingnya edukasi komprehensif yang mencakup definisi, bentuk-bentuk, dampak, dan mekanisme pelaporan pelecehan seksual.Â
Kemudian Fitroh mengusulkan empat langkah konkret untuk pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan akademik.Â
1. Mengadakan testimoni penyintas (dengan persetujuan) untuk meningkatkan empati dan pemahaman.
2. Memberikan penekanan pada dampak psikologis jangka panjang seperti trauma, depresi, dan gangguan stres pascatrauma.
3. Mengimplementasikan program pencegahan dan intervensi yang efektif, termasuk pelatihan keterampilan asertif dan sistem pelaporan yang aman.Â
4. Menegakkan aturan dan sanksi yang jelas bagi pelaku pelecehan seksual.
"Kita harus memastikan adanya sistem pelaporan yang mudah diakses, kerahasiaannya terjamin, dan menjamin keamanan pelapor," tegas Fitroh.
Fitroh juga menyoroti peran penting anggota komunitas PPKS sebagai agen perubahan, pendidik, konselor, dan pendamping penyintas. Terlebih, menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per April 2024, terdapat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
 "Anggota PPKS harus menjadi garda terdepan dalam mempromosikan kesetaraan gender dan menentang segala bentuk kekerasan seksual," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
5
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
6
Indonesia Peringkat Kedua Kasus DBD Terbesar di Dunia, PDNU Nilai Pencegahan Belum Optimal
Terkini
Lihat Semua