Perlu Pertimbangkan Dampak Sosial dari Kebijakan Pajak Digital
NU Online · Selasa, 3 November 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online Jakarta
Pakar Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhammad Aras Prabowo mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dalam memperluas pemungutan pajak digital. Kebijakan fiskal tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan daya beli, kepercayaan publik, dan beban yang ditanggung masyarakat.
Aras menilai transparansi menjadi hal penting dalam penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka transaksi yang menjadi objek pemungutan pajak. Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami aturan, terutama dengan anggapan bahwa setiap perpindahan uang antar-rekening akan dikenai pajak.
“Ini bukan ketentuan yang menjadikan setiap transfer antar-rekening masyarakat sebagai objek pajak baru,” kata Aras kepada NU Online Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan SPP-TDLN berkaitan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Karena itu, komunikasi kebijakan yang tidak memadai berisiko memunculkan keresahan dan kesalahpahaman.
Aras menilai kepercayaan masyarakat merupakan salah satu faktor yang memengaruhi aktivitas ekonomi. Ketidakpastian mengenai aturan perpajakan, kata dia, dapat mengubah perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan maupun melakukan transaksi ekonomi.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil survei Poltracking Indonesia pada 30 September hingga 7 Oktober 2026. Survei itu mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebesar 64,8 persen. Adapun tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah tercatat 55,3 persen.
Terdapat selisih 9,5 poin persentase antara kedua indikator tersebut. Aras mengatakan angka itu tidak bisa langsung dimaknai sebagai hilangnya legitimasi pemerintah. Namun, perbedaan tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik perlu dijaga melalui kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.
“Ini bukan bukti bahwa legitimasi pemerintah telah hilang, melainkan sinyal bahwa kepercayaan perlu terus dijaga melalui hasil kebijakan yang nyata,” ujarnya.
Selain kepercayaan publik, Aras menyoroti tekanan biaya hidup. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan inflasi tahunan pada Oktober 2026 mencapai 3,23 persen. Sementara kenaikan harga kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat sebesar 4,82 persen.
Dalam situasi tersebut, ia meminta pemerintah memastikan penerapan pajak digital tidak menciptakan biaya transaksi yang berlebihan. Beban tambahan itu, menurut dia, berpotensi memengaruhi masyarakat dan pelaku usaha, terutama jika mekanisme pemungutan tidak dirancang secara proporsional.
“Dalam situasi tersebut, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pajak digital tidak menambah biaya transaksi yang tidak proporsional bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Aras.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung di tengah dinamika sosial dan politik. Aras menyinggung demonstrasi nasional pada Agustus-September 2025 dan aksi mahasiswa pada Oktober 2026. Dalam sejumlah aksi tersebut, masyarakat menyuarakan persoalan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), biaya pendidikan, lapangan kerja, tata kelola pemerintahan, hingga kebebasan sipil.
Meski begitu, Aras tidak menghubungkan demonstrasi tersebut secara langsung dengan kebijakan pajak digital. Ia melihat dinamika itu sebagai gambaran meningkatnya perhatian masyarakat terhadap persoalan keadilan ekonomi, akuntabilitas pemerintah, dan penggunaan uang negara.
Menurut Aras, keberhasilan kebijakan fiskal tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan yang masuk ke kas negara. Pemerintah juga harus menjelaskan pihak yang menanggung beban pajak, alasan pemungutannya, serta manfaat yang diterima masyarakat.
“Dalam perspektif akuntabilitas substantif, negara harus mempertimbangkan bukan hanya berapa besar penerimaan yang dapat dikumpulkan, tetapi juga siapa yang menanggung beban, bagaimana kebijakan dipahami, dan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat dalam pelaksanaan perpajakan digital. Langkah tersebut mencakup transparansi objek pajak, perlindungan data nasabah, pencegahan pemungutan pajak ganda, serta penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Kader Ansor Tawarkan Ilmu Mantiq untuk Menyaring Informasi AI dalam Mu'tamad 2026 di Lirboyo
6
Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat
Terkini
Lihat Semua