Nasional MUKTAMAR KE-35 NU

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Tiga Konsep: Pajak Berkeadilan, I'adatun Nazhar, dan Nilai-nilai Keulamaan 

NU Online  ·  Ahad, 30 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Tiga Konsep: Pajak Berkeadilan, I'adatun Nazhar, dan Nilai-nilai Keulamaan 

Pimpinan sidang saat memandu musyawarah komisi bahtsul masail maudhu'iyah di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (28/8/2026). (NUO/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Muktamar ke-35 NU secara resmi menetapkan tiga konsep terkait pajak berkeadilan, skema peninjauan ulang (i'adatun nazhar) hingga piagam nilai-nilai keulamaan. Ketiga konsep ini disahkan melalui sidang pleno III yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).


Pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah KH Cholil Nafis secara langsung melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan sidang pleno, Muhammad Nuh dan muktamirin. Laporan hasil komisi tersebut diterima oleh pimpinan sidang. 


Adapun tema yang diputuskan yakni pertama pajak berkeadilan. Kiai Cholil mengatakan bahwa forumnya telah rampung menyusun kerangka penalaran pembayaran zakat bagi umat Islam yang kaitannya dengan pajak dalam konteks negara-bangsa. 


Pihaknya melihat adanya beban ganda bagi umat Islam Indonesia yang berstatus aghnita. Untuk itu, diperlukan terobosan keagamaan demi meringankan beban rakyat Indonesia tersebut.


"Meski ada tax deduction, kita berharap double tax itu menjadi pajak. Bagaimana mekanismenya kita kembalikan kepada pemerintah," katanya saat ditemui NU Online usai musyawarah komisi rampung.


Ia pun menyoroti skema pajak yang jauh dari kata adil. Menurutnya, penarikan pajak tidak boleh menyasar kepada mereka yang berstatus fakir maupun miskin. "Jadi yang kena pajak itu orang mampu saja sebetulnya. Jadi orang miskin gak boleh terkena pajak, apalagi orang yang dapat subsidi," terang Kiai Cholil.


Ia mengatakan, tema kedua berkenaan dengan i'adatun nazhar atau peninjauan ulang terhadap suatu keputusan. Skema ini diperlukan untuk menyikapi apabila terdapat keputusan yang perlu dikaji ulang sebab pembacaan, perubahan metodologi hingga realitas yang berkembang.


Ia mengilustrasikan secara sederhana bagaimana hukum mengenakan dasi yang waktu itu dihukumi haram sebab menyerupai penjajah yang kemudian hari ini diperbolehkan. Selama ini, lanjutnya, belum ada keputusan muktamar yang membahas peninjauan ulang secara metodologis.


"Sehingga keputusan kemarin Munas dibahas lagi di Muktamar karena memang materi ini harus diputuskan di forum tertinggi di NU. Karena akan menguji, menelaah kembali dari keputusan yang paling tinggi itu," jelas Rais Syuriyah PBNU itu.


Konsep terakhir yang diputuskan melalui komisi maudhu'iyah yakni piagam nilai-nilai keulamaan. Kiai Cholil menyampaikan bahwa yang diulas dalam komisinya terkait ulama keagamaan. Ia mengutarakan bahwa konsep ini merancang ulama dari segi kedalaman ilmu, kejernihan hati dan ketegasan sikap. 


Menurutnya, ulama bukan saja mereka yang berkutat dengan pengetahuan di alam ide melainkan yang mendampingi masyarakat dengan ilmunya. Manhaj dan harokah seseorang turut dipertimbangkan di dalam piagam tersebut.


"Bukan hanya tahu dengan perspektif agama yang dikuasai tetapi dia memahami dan peduli dengan lingkungannya. Jadi, selain aspek keagamaan, ada aspek pergerakan," jelas kiai Cholil.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang