Jakarta

Ramadhan di Jakarta: Tempat Hiburan Malam Tutup, Boleh Buka Asal Jauh dari Permukiman Warga

NU Online  ·  Jumat, 20 Februari 2026 | 09:00 WIB

Ramadhan di Jakarta: Tempat Hiburan Malam Tutup, Boleh Buka Asal Jauh dari Permukiman Warga

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. Aturan ini berlaku untuk kelab, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik untuk orang dewasa, serta bar.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, yang diterbitkan pada 13 Februari 2026.


Aturan ini menetapkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.


Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bahwa pengaturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.


"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujar Andhika, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.


Boleh buka asal jauh dari warga

Meski begitu, ada pengecualian. Usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima atau kawasan komersial tertentu diperbolehkan tetap beroperasi, dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.


Untuk usaha yang diperbolehkan buka, jam operasional diatur secara spesifik, yakni antara pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau “closed bill” satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir, sebagaimana ketentuan dalam pengumuman Disparekraf.


Baca selengkapnya di sini

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang