Labelisasi Bersejarah untuk Masjid Jami Lasem Upaya Rawat Peradaban Islam
NU Online · Selasa, 8 Juli 2025 | 07:00 WIB
Lasem, NU Online Jateng
Masjid Jami’ Lasem resmi menerima labelisasi sebagai Masjid Bersejarah dari Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. Penyerahan prasasti dilakukan dalam rangkaian acara Silaturahim LTM PWNU Jawa Tengah yang digelar pada Ahad pagi (6/7/2025) di kompleks Masjid Jami’ Lasem, Jl. Eyang Sambu No. 1, Lasem, Kabupaten Rembang.
Masjid Jami’ Lasem yang telah berdiri sejak tahun 1588 M atau 996 H kini berusia lebih dari 437 tahun. Usia tersebut menjadikannya sebagai salah satu masjid tertua dan saksi penting perkembangan Islam di wilayah pesisir utara Jawa, khususnya Lasem yang dikenal sebagai kota santri dan kota pusaka.
Penyerahan prasasti dilakukan secara simbolis oleh perwakilan LTM PWNU Jawa Tengah kepada pengurus Takmir Masjid Jami’ Lasem, sebagai bentuk pengakuan atas nilai historis dan kontribusi masjid ini dalam syiar Islam di tanah Jawa.
Ketua LTM PWNU Jawa Tengah dalam sambutannya menegaskan bahwa program labelisasi masjid bersejarah merupakan upaya untuk merawat warisan peradaban Islam yang hidup dan membumi.
“Labelisasi atau plangisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penghargaan atas peran masjid dalam membentuk peradaban Islam yang damai, toleran, dan membumi. Masjid Jami’ Lasem adalah warisan kita semua yang harus kita rawat, baik fisik maupun nilai-nilai yang hidup di dalamnya,” ungkapnya.
Selengkapnya klik di sini.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua