Nasional

6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban

NU Online  ·  Rabu, 4 Februari 2026 | 10:00 WIB

6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban

Ilustrasi puasa. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Nisfu Sya'ban 1447 H telah berlalu pada Senin-Selasa (2-3/2/2026) lalu. Sebagian ulama melarang puasa setelah nisfu (pertengahan) Sya'ban, mulai tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30.


Ustadz Hengki Ferdiansyah menjelaskan bahwa larangan puasa pada Waktu tersebut karena hari-hari setelah nisfu Sya`ban merupakan hari syak atau hari keraguan mengingat sebentar lagi akan menginjak bulan Ramadhan. 


"Khawatirnya, orang yang puasa setelah nisfu Sya’ban tidak sadar kalau dia sudah berada di bulan Ramadhan," tulis Ustadz Hengki sebagaimana dikutip NU Online dari artikel berjudul Bagaimana Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya'ban? pada Rabu (4/2/2026).


Selain itu, pertengahan kedua bulan kedelapan Hijriah merupakan waktu yang bisa digunakan untuk persiapan menjalani puasa di bulan Ramadhan.


"Ada juga ulama yang mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban dilarang agar kita bisa menyiapkan tenaga dan kekuatan untuk puasa di bulan Ramadhan," kata alumnus Pondok Pesantren Darussunnah, Tangerang Selatan, Banten itu.


Meskipun demikian, keharaman puasa di setelah Nisfu Sya'ban itu tidak berlaku bagi enam orang, yakni mereka yang biasa melakukan (1) puasa dahr (puasa setahun penuh), (2) puasa Senin dan Kamis, (3) puasa Daud (sehari buka sehari puasa); (4) puasa nadzar; (5) puasa qadha; dan (6) puasa kafarat. Syarat puasa di tanggal tersebut telah melaksanakan puasa sebelum Nisfu Sya'ban.


Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut.


“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa daud, puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari nisfu Sya’ban," tulis Ustadz Hengki menerjemahkan keterangan Syekh Wahbah.


Pandangan di atas didasarkan pada satu hadits, ‘Apabila telah melewati nisfu Sya’ban janganlah kalian puasa’. Hadis ini, jelas Syekh Wahbah, tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya. Hal tersebut mengingat Imam Ahmad menilai hadits tersebut dhaif.


Penjelasan di atas menunjukkan bahwa tidak semua ulama mengharamkan puasa setelah nisfu Sya'ban. Pasalnya, hadits di atas oleh selain Madzhab Syafi'i dianggap dhaif atau bahkan mungkar karena adanya perawi yang bermasalah. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari berikut.


“Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nisfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar."


Sementara itu, Ustadz Muhammad Tantowi menjelaskan bahwa Imam at-Tirmidzi menghukumi puasa setelah nisfu Sya'ban makruh. Hal tersebut sebagaimana ia kutip dari Sunan At-Tirmidzi. "At-Tirmidzi menyimpulkan bahwa hadits ini hanya menunjukkan hukum makruh bagi orang yang sengaja puasa untuk menyambut bulan Ramadhan," tulisnya dalam artikel Benarkah Puasa pada Paruh Kedua Bulan Sya'ban itu Haram?

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang