Ada Dugaan Penyimpangan Bantuan untuk Pesantren, Kemenag Lakukan Investigasi
NU Online · Rabu, 16 September 2020 | 13:45 WIB
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal saat ini sedang melakukan audit investigasi adanya dugaan penyimpangan  pencairan Bantuan Operasional (BOP) Pondok Pesantren di masa pandemi Covid-19.Â
"Informasi ini memang benar adanya, dan kami sedang melakukan audit investigasi khusus, terutama yang berkembang di Bekasi dan di daerah-daerah lain," ujar Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Senin (14/9).
Sebagai tindak lanjut laporan penyimpangan ini, pihaknya juga telah menggerakkan secara masif tim Saber Pungli. Investigasi yang dilakukan oleh tim Saber Pungli dilakukan secara terstruktur, terukur, komprehensif dan berkesinambungan.
Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono beberapa waktu lalu juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat oknum yang menyelewengkan dana tersebut.
"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota," tegasnya dikutip dari laman kemenag.go.id.
Ia menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam bentuk apapun dalam pencairan dana tersebut. Dana bantuan lanjutnya, disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan.Â
“Tidak ada potongan dalam bentuk apapun," tegasnya tentang bantuan yang sudah mulai dicairkan pada awal September 2020 ini.
Bantuan untuk pesantren ini diawali dengan tahap pertama pencairan sebesar Rp.930.835.000.000 bagi 9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga.
Â
Sementara sisanya menurut Waryono akan disalurkan setelah validasi dilakukan dan SK tahap kedua selesai ditandatangani.
Sementara, salah satu anggota tim investigasi dari Kemenag yang saat ini sedang melakukan investigasi di Bekasi, Taufiqurrohman, mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pencairan dana bantuan yang mencapai total Rp2,5 triliun lebih ini. Jika menemukan penyimpangan, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada pihak berwenang.
Menurutnya, potensi penyelewengan pencairan dana bantuan ini sangat tinggi, seperti pemotongan dari pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak atas dana bantuan tersebut.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua