Ajukan Gugatan, Mahasiswa Unusia Desak MK Tetapkan Ambang Batas Minimal Pendanaan Pesantren dari APBN
NU Online · Kamis, 19 Februari 2026 | 22:15 WIB
Pemohon I, Muh Adam Arrofiu Arfah (kanan) dan Pemohon II, Isfa'zia Ulhaq di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mendesak MK agar negara menetapkan ambang batas minimal (threshold) pendanaan pesantren dalam kerangka alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.
Surat permohonan uji materi tersebut telah teregistrasi di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Pemohon II, Isfa’zia Ulhaq menjelaskan bahwa Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren belum memberikan kepastian hukum terkait pendanaan pesantren.
Menurutnya, penggunaan frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai kewenangannya” membuat jaminan hak konstitusional pesantren atas alokasi anggaran pendidikan menjadi tidak jelas.
"Skema yang kami tawarkan kepada mahkamah yakni, perlunya penetapan ambang batas minimal (threshold) pendanaan pesantren dalam kerangka alokasi 20 persen anggaran pendidikan APBN dan APBD," katanya kepada NU Online.
Ia menilai, tanpa adanya batas minimal yang tegas, kewajiban negara dalam mendanai pesantren berpotensi dipenuhi secara formal, tapi tidak menyentuh aspek substantif.
Pemohon juga mengungkapkan bahwa selama ini pendanaan operasional pesantren masih mengandalkan Dana Abadi Pendidikan. Skema tersebut, menurutnya, lebih difokuskan pada pengembangan program dan bukan untuk kebutuhan rutin tahunan pesantren.
"Akibatnya, kebutuhan dasar operasional pesantren belum memperoleh jaminan pendanaan yang pasti, sehingga posisi pesantren tetap berada pada lapisan subordinat dalam sistem pendidikan nasional," katanya.
Isfa’zia menambahkan bahwa sidang perdana uji materiil ini penting karena menyasar kepastian pendanaan pesantren, yang selama ini menjadi perdebatan, termasuk sejak pembangunan ulang Pesantren Al-Khoziny.
"Dengan permohohan ini, kami sedang bertanya. Mengapa sudah ada UU Pesantren sejak 2019 yang harusnya menjamin pendanaan juga," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban konstitusional negara tidak boleh berhenti pada angka makro semata, tetapi harus memastikan distribusi anggaran yang proporsional, inklusif, dan tidak diskriminatif.
"Ketiadaan ambang batas internal menyebabkan kewajiban konstitusional berisiko dipenuhi secara formalistik, namun tidak substantif," jelasnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Mereka juga meminta agar Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya pada frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai kewenangannya”.
"Karena mereduksi kewajiban konstitusional negara dalam pendanaan pesantren," jelasnya.
Selain itu, pemohon meminta negara menjamin pendanaan penyelenggaraan pesantren sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, termasuk menetapkan threshold minimal yang jelas dan proporsional.
"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis pemohon dalam permohonannya.
Terpopuler
1
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
2
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
3
Niat Puasa Ramadhan dalam 6 Versi, Nomor 5 Paling Pendek
4
Kultum Ramadhan: Agar Puasa Tak Hanya Menjadi Rutinitas Tahunan
5
Alasan NU Konsisten Tentunkan Awal Ramadhan dengan Rukyatul Hilal
6
Dibaca Setelah Tarawih, Ini Lafal Doa Kamilin Lengkap dengan Latin dan Artinya
Terkini
Lihat Semua