Menkeu Purbaya Sebut Gugatan MBG Lemah, Pemohon: Banyak Anomali Belum Terjawab
NU Online · Kamis, 19 Februari 2026 | 20:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tiga permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3). Permohonan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menanggapi pernyataan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdul Hakim, meyakini bahwa argumentasi yang diajukan ke hadapan majelis hakim cukup kuat dan memiliki dasar konstitusional.
“Menurut kami, anggapan seperti itu adalah kesimpulan yang terlalu dini. Ada banyak anomali yang belum terklarifikasi hingga saat ini. Sebaiknya kesimpulan itu disampaikan langsung dalam persidangan MK,” katanya kepada NU Online, Kamis (19/2/2026).
Ia menilai, sebagai bagian dari kabinet, Menkeu tentu memiliki posisi berbeda dalam memandang permohonan tersebut. Namun demikian, ia optimistis Mahkamah akan mempertimbangkan substansi permohonan secara objektif.
Abdul Hakim juga menyatakan keyakinannya bahwa MK akan konsisten menjaga amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bagi kami, penolakan hanya akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan ke depan. Pendidikan tidak lagi menjadi prioritas dalam penyelenggaraan negara,” ujarnya.
Hingga saat ini, UU APBN 2026 masih dipersoalkan di MK dan tengah memasuki tahapan persidangan. Dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, kuasa Pemohon Sipghotulloh Mujaddidi menyampaikan bahwa permohonan diajukan oleh enam pihak dengan Yayasan Taman Belajar Nusantara sebagai Pemohon utama.
Menurutnya, yayasan tersebut terlibat langsung mendampingi peserta didik dari wilayah pinggiran Jakarta sehingga memiliki kepentingan langsung atas pemenuhan hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Pemohon juga telah menambahkan rincian komponen anggaran pendidikan dalam APBN 2026, termasuk komponen yang terdampak setelah terbentuknya Badan Gizi Nasional (BGN) yang masuk dalam postur anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Rincian komponen anggaran pendidikan yang terdampak dapat dilihat pada halaman 26 permohonan,” katanya di Gedung MK, Jakarta.
Perdebatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tafsir konstitusional alokasi anggaran pendidikan dan implikasinya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
5
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
6
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
Terkini
Lihat Semua