Akademisi UIN Ar-Raniry Aceh Soroti Kejahatan Deforestasi dan Lemahnya Penegakan Hukum
NU Online Ā· Kamis, 25 Desember 2025 | 14:00 WIB
Ayu Lestari
Kontributor
Banda Aceh, NU Online
Bencana ekologis terus meluas di berbagai kawasan Aceh. Dampak deforestasi di Sumatra, termasuk Aceh, dinilai semakin mengancam fungsi hutan sebagai penyerap karbon, penstabil iklim, serta habitat flora dan fauna. Kerusakan hutan tersebut juga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Muazzinah Yakob, menjelaskan bahwa deforestasi bermakna hilangnya tutupan hutan secara permanen dan berubah menjadi lahan non-hutan, sesuatu yang semestinya tidak terjadi.
āSebelumnya kita harus paham bahwa deforestasi adalah hilangnya tutupan hutan secara permanen dan berubah menjadi lahan non-hutan, baik akibat penebangan, kebakaran hutan, maupun konversi lahan untuk pertanian, perkebunan, pertambangan, hingga permukiman,ā ujarnya.
Ia mencontohkan temuan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) yang mencatat Kabupaten Nagan Raya, termasuk kawasan Beutong Ateuh, kehilangan tutupan hutan seluas 5.127 hektare dalam periode 2018ā2024.
āDalam periode tersebut, kehilangan tutupan hutan terbesar terjadi pada 2024 dengan luas mencapai 1.052 hektare hanya dalam satu tahun,ā katanya.
Muazzinah juga mengungkapkan pengalamannya saat turun langsung ke lokasi bencana. Di kawasan Krueng Beukah, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, ia melihat tumpukan kayu dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas penebangan.
āKetika saya turun langsung ke lokasi bencana, terlihat jelas tumpukan kayu yang luar biasa. Kayu-kayu itu dipotong dengan sangat rapi. Muara atau tujuan kayu tersebut memang tidak saya ketahui, tetapi indikasi penebangannya sangat jelas,ā tuturnya.
Menurutnya, hampir seluruh wilayah yang mengalami dampak bencana berat seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, hingga Nagan Raya memiliki persoalan deforestasi yang serius.
Pembukaan Lahan Sawit dan Tambang
Muazzinah menilai pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, karet, dan komoditas lain turut memperparah deforestasi hutan. Kebijakan pembukaan lahan kerap dibenarkan atas nama pertumbuhan ekonomi, namun manfaatnya dinilai tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat.
āNegara sering beralasan pembukaan lahan demi perekonomian. Tetapi perlu ditanya, apakah manfaat ekonomi itu benar-benar dinikmati masyarakat luas atau hanya segelintir korporasi. Ketika bencana terjadi, justru masyarakat yang paling terdampak,ā tegasnya.
Selain perkebunan, aktivitas pertambangan juga disebut menjadi faktor perusakan hutan. Ia menyinggung keberadaan pertambangan ilegal, termasuk tambang emas di Aceh.
āKegiatan penambangan, terutama batubara dan mineral, sering merusak ekosistem hutan dan mencemari lingkungan. Di Aceh, kita juga menemukan praktik pertambangan emas ilegal,ā ujar Muazzinah yang juga Wakil Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Aceh.
Ia menegaskan bahwa hutan bukan sekadar penyangga ekosistem, melainkan aset negara yang sangat berharga apabila dikelola secara berkelanjutan.
āKebijakan perlindungan hutan sebenarnya sudah ada, termasuk Undang-Undang Perlindungan Hutan. Namun dalam praktiknya sering tidak efektif karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar lembaga,ā imbuhnya.
Muazzinah menilai regulasi hukum kerap tumpul terhadap korporasi besar, sementara penegakan hukum justru lebih keras kepada masyarakat kecil.
āTidak jarang korporasi besar justru terlindungi. Bisa saja karena mereka memiliki kedekatan politik atau menjadi penyokong dana dalam kontestasi politik. Sementara masyarakat kecil yang menebang atau menambang secara tradisional justru mudah ditindak,ā katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperlebar jarak dan ketegangan antara negara dan warga. Karena itu, ia mendorong pemerintah mengambil langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik.
āPemerintah harus menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi, memperkuat edukasi masyarakat tentang pentingnya konservasi hutan, meningkatkan pengawasan aktivitas di kawasan hutan, serta mendorong kampanye kesadaran publik untuk mengurangi penggunaan produk yang merusak hutan,ā pungkasnya.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Terbitkan Surat Tabayun soal Pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU
2
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
3
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Gus Yahya Klarifikasi Undangan Peter Berkowitz, Potensi TPPU, dan Konsesi Tambang
Terkini
Lihat Semua