Akhirnya UU PPRT Disahkan, Payung Hukum Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
NU Online · Selasa, 21 April 2026 | 17:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum komprehensif dalam menjamin perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam forum paripurna. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya sidang dan meminta persetujuan peserta rapat sebelum pengambilan keputusan.
"Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya puan.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan seluruh peserta rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Setelah pengesahan diketok, suasana ruang sidang berubah meriah dengan tepuk tangan dari anggota dewan dan para undangan, termasuk perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut mengikuti jalannya sidang.
Libatkan Puluhan Pemangku Kepentingan
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU PPRT dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Dalam agenda RDP RDPU dan kunjungan ke universitas agar RUU tentang PPRT ini, dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga badan legislasi dapat melakukan atraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," terangnya.
Ia menyebutkan, pembahasan RUU tersebut melibatkan sedikitnya 32 pihak, mulai dari pakar, organisasi masyarakat sipil, aktivis buruh, mahasiswa, akademisi, hingga perwakilan pemerintah dan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Substansi: Hak, Perekrutan, hingga Jaminan Sosial
Dalam paparannya, Baleg DPR RI merumuskan sejumlah poin penting yang menjadi substansi utama undang-undang ini. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga berlandaskan nilai kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.
Selain itu, mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga diatur dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui pihak ketiga.
"Yang ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan lingkup perumahtanggaan yang berdasarkan adab kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT," jelasnya.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa proses perekrutan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
Di sisi lain, negara menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pendidikan, Larangan Potongan Upah, hingga Pengawasan
Regulasi ini turut mengamanatkan penyediaan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga oleh pemerintah maupun lembaga terkait. Pelatihan tersebut mencakup aspek keterampilan kerja serta pemahaman terhadap norma sosial dan budaya di lingkungan kerja.
Ketentuan lain yang diatur adalah kewajiban perusahaan penempatan PRT berbadan hukum serta larangan praktik pemotongan upah atau pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada pekerja.
Pengawasan pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan peran masyarakat di tingkat lokal.
Ketentuan Peralihan dan Aturan Turunan
Undang-undang ini juga memuat ketentuan peralihan yang menjamin pengakuan hak bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan ini berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah.
"Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku, diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT," imbuhnyam
Selain itu, pemerintah diwajibkan segera menyusun aturan pelaksana sebagai turunan undang-undang tersebut. "Terakhir, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku," tandasnya.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
5
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
6
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
Terkini
Lihat Semua