Nasional

LBH Ansor Instruksikan Wilayah dan Cabang Dampingi Demonstran Tolak RUU TNI yang Ditahan Polisi

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:00 WIB

LBH Ansor Instruksikan Wilayah dan Cabang Dampingi Demonstran Tolak RUU TNI yang Ditahan Polisi

Ketua LBH GP Ansor Pusat Dendy Zuhairil Finsyah. (Foto: dok. LBH Ansor)

Jakarta, NU Online

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani demonstran.


Ketua LBH Ansor Pusat Dendy Zuhairil Finsyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan yang dianggap tidak wajar dan bahkan menyebabkan luka-luka pada beberapa peserta aksi yang menolak RUU TNI di sejumlah daerah.


"Penangkapan demonstran yang dilakukan secara sewenang-wenang merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional. Hak untuk menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai instrumen hukum lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Dendy Zuhairil Finsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).


Atas dasar itu, LBH GP Ansor Pusat menginstruksikan kepada seluruh kantor wilayah dan cabang yang berjumlah 180 di seluruh Indonesia untuk aktif membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami tindakan sewenang-wenang selama aksi.


Selain itu, LBH Ansor meminta seluruh jaringannya untuk terlibat aktif dalam advokasi dan pendampingan bagi demonstran yang ditahan agar mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya tidak diabaikan.


"Kami meminta kepada kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah demonstran yang telah ditangkap, baik yang sudah dibebaskan maupun yang belum. Transparansi ini penting agar keluarga mereka mendapatkan kepastian dan advokat bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal," tegas Dendy.


Ia menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi terhadap para demonstran yang menggelar unjuk rasa menolak RUU TNI.


"Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada perlakuan berlebihan terhadap mereka yang hanya ingin menyampaikan pendapatnya," pungkas Dendy.


Unjuk rasa di sejumlah daerah digelar untuk menolak pengesahan RUU TNI yang dinilai melahirkan kembali dwifungsi TNI.


Jakarta

Masyarakat sipil bersama mahasiswa berunjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPR pada Kamis (20/3/2025). Massa aksi mempersoalkan pembahasan RUU TNI yang dianggap tidak transparan. Bahkan, setelah disahkan pun, belum ada draf resmi UU TNI yang bisa diakses.


Surabaya

Masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (24/3/2025). Mereka khawatir UU TNI itu bisa melemahkan masyarakat.


Bekasi

Aksi penolakan terhadap pengesahan RUU TNI juga berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin (24/3/2025). Massa didominasi oleh Mahasiswa Universitas Bhayangkara.


Blitar

Mahasiswa gabungan Cipayung Plus Blitar Raya dan Aliansi BEM Blitar Raya menggelar aksi menolak pengesahan RUU TNI di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (23/4/2025). Aksi berlangsung sejak sore hingga malam.


Bandung

Massa aksi dari mahasiswa Universitas Miuhammadiyah Bandung dan Universitas Islam Nusantara berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (24/3/2025). Mereka menuntut agar pengesahan RUU TNI dicabut karena dikhawatirkan dapat mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.


Makassar

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa menolak RUU TNI di bawah flyover, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/3/2025).


Kupang

Mahasiswa Aliansi Cipayung Plus menggelar unjuk rasa menolak RUU TNI di gedung DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, pada Senin (24/3/2025). Mereka khawatir RUU TNI dapat menghidupkan lagi dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.


Lumajang

Aliansi Mahasiswa Lumajang Bergerak menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Lumajang, Jawa Timur, pada Senin (24/3/2025). Massa aksi meminta UU TNI yang sudah disahkan dibatalkan karena bisa menjadi pintu masuk dwifungsi TNI.


Palangkaraya

Mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, juga menggelar aksi menolak RUU TNI, pada Senin (24/3/2025). Mereka menuntut undang-undang TNI yang baru disahkan untuk dibatalkan.


Semarang

Aliansi BEM se-Semarang Raya menggelar aksi di kompleks DPRD Jateng, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Kamis (20/3/2025). Mereka membawa poster raksasa bertulis 'Tentara pulang ke barak', 'Welcome Neo Orba', 'Tolak UU TNI, Welcome Orba'.


Mataram

Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU TNI di depan Gedung DPRD NTB pada Kamis (20/3/2025). Mereka menuntut pengesahan RUU TNI dibatalkan.