Anggota Brimob di Maluku Bunuh Pelajar SMP, YLBHI Kecam Pelaku dan Tuntut Reformasi Polri
NU Online · Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dua pelajar diduga mengalami penganiayaan oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Masias Siahaya (MS) di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Satu korban, Arianto Tawakal (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dipukul di bagian kepala. Sementara Najril Karim Tawakal (12) mengalami luka pada tangan kanan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu sebagai tindakan pidana yang serius dan memprihatinkan.
“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan bagi kami merupakan tindakan yang biadab serta tindak pidana,” ujarnya kepada NU Online, Sabtu (21/2/2026).
Isnur menegaskan kepolisian harus mengambil langkah tegas dan proporsional terhadap Bripka MS, serta memastikan penanganan tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Menurutnya, hak-hak korban dan keluarga harus segera dipulihkan, termasuk hak atas keadilan, rehabilitasi, dan restitusi. Ia menilai kasus ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang kerap berulang.
YLBHI memandang persoalan tersebut sebagai masalah struktural dan sistemik sehingga memerlukan pembenahan menyeluruh dalam agenda reformasi kepolisian. Isnur juga menyoroti peran Brigade Mobil (Brimob) yang dinilai perlu dievaluasi.
“Brimob adalah pasukan khusus untuk kepentingan tertentu. Jangan digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, atau warga yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Ia berpandangan, pasukan Brimob sebaiknya tidak dilibatkan dalam urusan yang berkaitan langsung dengan masyarakat karena bukan ranah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang semestinya ditangani satuan tersebut.
YLBHI juga mendesak reformasi serius di bidang kelembagaan dan kultural di tubuh Polri, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen, pendidikan, dan pola pendekatan kepada masyarakat.
“Kita harus bersama-sama mendesak penghapusan praktik kekerasan dan militerisasi di tubuh kepolisian. Harus ada evaluasi total,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri sebenarnya telah memiliki peraturan internal terkait implementasi hak asasi manusia yang melarang tindakan kekerasan. Karena itu, YLBHI meminta reformasi tidak berhenti pada penanganan kasus ini semata, melainkan menjadi agenda pembenahan berkelanjutan.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua