Anggota Brimob di Maluku Bunuh Pelajar SMP, YLBHI Kecam Pelaku dan Tuntut Reformasi Polri
NU Online · Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dua pelajar diduga mengalami penganiayaan oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Masias Siahaya (MS) di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Satu korban, Arianto Tawakal (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dipukul di bagian kepala. Sementara Najril Karim Tawakal (12) mengalami luka pada tangan kanan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu sebagai tindakan pidana yang serius dan memprihatinkan.
“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan bagi kami merupakan tindakan yang biadab serta tindak pidana,” ujarnya kepada NU Online, Sabtu (21/2/2026).
Isnur menegaskan kepolisian harus mengambil langkah tegas dan proporsional terhadap Bripka MS, serta memastikan penanganan tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Menurutnya, hak-hak korban dan keluarga harus segera dipulihkan, termasuk hak atas keadilan, rehabilitasi, dan restitusi. Ia menilai kasus ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang kerap berulang.
YLBHI memandang persoalan tersebut sebagai masalah struktural dan sistemik sehingga memerlukan pembenahan menyeluruh dalam agenda reformasi kepolisian. Isnur juga menyoroti peran Brigade Mobil (Brimob) yang dinilai perlu dievaluasi.
“Brimob adalah pasukan khusus untuk kepentingan tertentu. Jangan digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, atau warga yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Ia berpandangan, pasukan Brimob sebaiknya tidak dilibatkan dalam urusan yang berkaitan langsung dengan masyarakat karena bukan ranah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang semestinya ditangani satuan tersebut.
YLBHI juga mendesak reformasi serius di bidang kelembagaan dan kultural di tubuh Polri, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen, pendidikan, dan pola pendekatan kepada masyarakat.
“Kita harus bersama-sama mendesak penghapusan praktik kekerasan dan militerisasi di tubuh kepolisian. Harus ada evaluasi total,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri sebenarnya telah memiliki peraturan internal terkait implementasi hak asasi manusia yang melarang tindakan kekerasan. Karena itu, YLBHI meminta reformasi tidak berhenti pada penanganan kasus ini semata, melainkan menjadi agenda pembenahan berkelanjutan.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
Terkini
Lihat Semua