Jakarta, NU Online
Puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang berakal dan baligh, serta mampu melaksanakannya. Hal demikian didasarkan pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183 dan hadits Nabi Muhammad saw mengenai rukun Islam.
Sepanjang hari, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, umat Islam harus menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, baik makan, minum, hubungan badan, maupun lainnya. Hal tersebut harus diawali dengan niat di malam harinya.
Baca Juga
Ini Lafal Niat Qadha Puasa
Orang yang dalam keadaan tertentu, seperti hamil, menyusui, dalam perjalanan, atau pun lainnya boleh tidak berpuasa, tetapi harus menerima konsekuensi atas tindakannya tersebut, yaitu menggantinya di lain hari dan/atau membayar fidyah.
Dosen Fakultas Agama Islam UNU Surakarta Jaenuri menjelaskan bahwa orang yang tidak berpuasa terbagi menjadi empat golongan dengan konsekuensinya masing-masing. Hal tersebut ia tulis dalam artikelnya berjudul 4 Macam Batal Puasa: Mana yang Harus Qadha dan Bayar Fidyah yang dikutip NU Online pada Jumat (28/3/2025).
1. Wajib qadha dan membayar fidyah
Orang yang memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya menjadi dua kelompok orang yang harus mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah.
Syekh Nawawi dalam kitabnya, Kasyifatus Saja, memberikan gambaran, orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya sehingga ia membatalkan puasa. "Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya," tulis Jaenuri.
2. Wajib qadha saja
Tidak perlu membayar fidyah, orang yang membatalkan puasa karena sakit ayan, dalam perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa niat di waktu malam, atau menyengaja buka hanya wajib melakukan qadha di lain hari.
Syekh Nawawi, jelasnya, memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah, yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah.
3. Wajib membayar fidyah tanpa qadha
TIdak perlu mengqadha di lain hari, orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa hanya wajib membayar fidyah. Hal demikian juga berlaku pada orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Hal ini mengingat lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.
4. Tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah
Anak kecil yang belum baligh, orang gila, dan kafir asli tidak wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah atas tindakannya yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Terpopuler
1
Bacaan Takbiran Idul Fitri Arab, Latin, dan Artinya
2
Begini Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
3
Lembaga Falakiyah PBNU Dorong Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1446 H
4
Khutbah Idul Fitri 1446 H Bahasa Sunda: Takwa sareng Akhlak Mulya Janten Atikan Ramadhan
5
3 Amalan Sunnah Sebelum Berangkat Shalat Idul Fitri
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2025: Menyambut Kemenangan dengan Kebahagiaan dan Syukur
Terkini
Lihat Semua