NU Online Super App Kumpulkan Dana Zakat Fitrah 279 Juta Rupiah dari 4.902 Muzakki
Selasa, 1 April 2025 | 11:00 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
NU Online bekerja sama bersama Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (LAZISNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berhasil mengumpulkan sebanyak Rp279.414.000 dana zakat fitrah 1446 Hijriah. Dana tersebut berasal dari 4.902 muzakki yang mereka bayarkan (orang yang membayar zakat) melalui NU Online Super App. Pengumpulan zakat fitrah itu dibuka sejak 1-30 Ramadhan pukul 21.00 WIB atau 1-30 Maret 2025.
Direktur Utama NU Online, Hamzah Sahal menyampaikan bahwa fitur zakat fitrah pada NU Online Super App merupakan suatu layanan atau fasilitas umat Muslim yang tidak bisa memberikan zakat secara langsung.
“NU Online melayani untuk orang-orang yang tidak sempat pergi ketetangga-tengga, tidak sempat berkunjung ke fakir miskin, atau ke mustahik (orang yang menerima zakat) yang lain,” ujar Hamzah saat dihubungi NU Online pada Senin (31/3/2025).
Hamzah juga menambahkan bahwa banyak umat Muslim Indonesia khususnya yang berada di luar negeri, baik bersekolah maupun bekerja merasa kesulitan untuk melakukan zakat secara langsung, sehingga mereka menitipkan zakat fitrahnya yang dibayarkan secara digital melalui NU Online Super App.
“Banyak sekali orang-orang yang tidak sempat, mereka ini menyampaikan sarannya supaya NU Online supaya ada penyaluran zakat secara kekinian atau secara digital,” ucapnya.
“Siapa orang-orang itu? Mereka yang ada di luar negeri atau orang yang di sekelilingnya tidak ada orang yang berhak menerima zakat jadi mereka menitipkan ke pada NU Online,” lanjutnya.
Hamzah mengatakan bahwa dana zakat fitrah tersebut disalurkan kepada mustahik di daerah-daerah di Indonesia yang membutuhkan dalam bentuk beras maupun uang.
“Distribusi sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri maka ditutupnya 30 Ramadhan jam 21.00 WIB, supaya ada waktu untuk mendistribusikan langsung ke yang berhak,” katanya.
“Distribusikannya bentuknya bermacam-macam dan keberbagai daerah, ada yang berbentuk beras dan uang,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa fitur zakat fitrah ini telah dikonsultasikan secara hukum kepada Lembaga Bathsul Masail (LBM) PBNU. “Pembayaran zakat ini aman dan sah karena kita melakukan ini atas dasar fiqih,” ungkapnya.
Hamzah mengucapkan terima kasih kepada para mustahik yang memberikan kepercayaan membayar zakat fitrah kepada NU Online Super App.
NU Online mengucapkan terima kasih kepada para muzakki atas kepercayaan dalam menyalurkan zakat fitrah ini.
"Ini merupakan kepercayaan, ini merupakan Amanah, ini adalah tanggung jawab kami untuk menyalurkan zakat fitrah para pembaca setia NU Online,” katanya.
Sebagai informasi, fitur zakat fitrah pada NU Online Super App sudah ada sejak tahun 2023 atau 1444 H yang berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp114.975.000 berasal dari 2.555 muzakki, sedangkan tahun 2024 atau 1445 H terkumpul dana sebanyak Rp190.984.000 yang berasal dari 3.350 muzakki.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjaga Konsistensi Ibadah Pasca Ramadhan
2
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Pasca-Puasa dan Zakat, Teruslah Menebar Manfaat
4
Khutbah Jumat: Menjaga Ketakwaan di Setiap Keadaan
5
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
6
Khutbah Jumat: Jangan Sampai Ramadhan Kita Sia-Sia
Terkini
Lihat Semua