Ayat Tata Tertib Terkait Arahan Presiden Dihapus
NU Online · Sabtu, 15 September 2012 | 10:54 WIB
Cirebon, NU Online
Sebanyak dua pasal yang berisi arahan presiden dan mekanisme pidato kepresidenan, dihapus. Penghapusan ini dilakukan atas usulan seorang peserta sidang.
<>Menurutnya, kedua pasal tersebut dianggap mengurangi martabat NU.
Seorang peserta ini mengintrupsi Enceng Sobirin, pembaca tata tertib sidang di atas panggung. Sementara seorang peserta lain, mengambil mikrofon. Peserta yang disebut belakangan, menawarkan agar pasal tersebut diralat.
Sidang tata tertib ini dibacakan di GOR Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Sabtu (15/9) sore. Sedikitnya 600 peserta Munas-Konbes NU 2012 menghadiri pembacaan tata tertib sidang pleno. Pembacaan sidang dilakukan oleh Enceng Sobirin Najd, KH Maksum Mahfuz, dan KH Yahya C. Staquff.
KH Maksum Mahfuz sebagai moderator mencoba memberikan penjelasan kepada seluruh peserta sidang.
Sementara KH Yahya C. Staquff, pemimpin sidang pembacaan tata tertib sidang menjelaskan, “Kedua pasal yang menyangkut kepresidenan, tidak berkaitan dengan sidang. Karenanya, kedua dihapus sekaligus. Karena kedua pasal itu berada di luar persidangan.”
Tata tertib ini penting untuk dibacakan sebagai acuan yang disepakati sebelum sidang pleno Munas-Konbes NU 2012 dilaksanakan. Sidang pleno Munas-Konbes NU 2012 akan berjalan dari kesepakatan tersebut.
Redaktur : Hamzah Sahal
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
2
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
3
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
4
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
5
Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F
6
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Bukti Pelatihan Militer bagi Sipil Tidak Relevan
Terkini
Lihat Semua