Jakarta, NU Online
Pemerintah didesak untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal. Pemanfaatannya diminta juga difokuskan untuk pembangunan infrastruktur pertanian dan peningkatan kesejahteraan buruh pabrik rokok.<>
"Ditegaskan saja untuk dua hal, yaitu untuk petani dan buruh tembakau serta buruh pabrik rokok. Mereka-mereka itu yang menjadikan bisa keluarnya DBHCHT, tapi pada kenyataannya selama ini belum merasakannya dengan baik," tegas Ketua PBNU Prof Dr Maksum Mahfoedz di Jakarta, Jumat (11/5).Â
Desakan yang sama juga disampaikan Maksum saat menjadi keynote speech dalam seminar bertema "DBHCHT Hak Petani dan Buruh" yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) bekerjasama dengan Universitas Wahid Hasyim, di Semarang (10/5). Pemanfaatan DBHCHT terfokus akan menghasilkan dana yang lebih dari cukup untuk membangun infrastruktur pertanian secara berkelanjutan.Â
Pemanfaatan DBHCHT terfokus juga akan memudahkan kontrol, serta dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan.Â
"Yang terpenting ini akan menghasilkan efek domino, dimana infrastruktur pertanian dan fasilitas buruh yang memadai dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Yang tak kalah pentingnya juga, petani tembakau dan buruh pabrik rokok memang memiliki hak untuk merasakan DBHCTHT," jelas Maksum yang juga menjabat sebagai guru besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.Â
Pemanfaatan DBHCHT selama ini ditengarai masih jauh dari kata tepat. Penyalurannya juga dinilai belum melibatkan masyarakat secara luas. Ini setidaknya disampaikan oleh Warsiman, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, salah seorang pembicara dalam seminar yang sama.Â
Sementara Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi, menilai belum terlaksananya pemanfaatan DBHCHT secara tepat tak lepas dari regulasi yang gagal mengatur persoalan pertanian dan buruh. Konsep perpajakan yang masih lemah juga diindikasikan menjadi penyebab kondisi tersebut.Â
"Temuan kami, pungutan DBHCHT itu tidak didukung oleh basis argumentasi yang kuat, sehingga patut dicurigai hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan. Termasuk juga beberapa jenis pajak yang lain, seperti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," tuntas Andi tegas.
Penulis: Emha Nabil HaroenÂ
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua