Mataram, NU Online
Diantara yang menjadi materi bahasan dalam agenda Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) 2017 di Lombok adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Materi bahasan ini masuk ke dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah (Perundang-undangan).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Rumadi Ahmad mengatakan, isu KUHP adalah isu yang sangat besar. Ia mengaku mengawal isu ini sejak tahun 2005 namun isu tersebut selalu kandas ditengah jalan.
“Salah satu persoalannya karena isu yang ada di dalam KUHP itu banyak sekali,” katanya usai acara Pembukaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 di Mataram, Kamis (23/11).
Rumadi menyarankan, jika Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ingin mengangkat isu KUHP maka harus fokus pada satu isu tertentu.
“Misalnya dia (PBNU) mau masuk ke buku satu atau mau masuk ke delik-delik tertentu. Misalnya masuk ke delik agama,” jelas
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.
Menurut dia, jika isu KUHP dibicarakan semua maka itu akan susah dan akan banyak yang kandas di tengah jalan.
“Harus fokus ke isu keislaman. Itu isu yang harus dibicarakan di Munas NU,” tutupnya. (Muchlishon Rochmat)