Nasional MUNAS KONBES NU 2019

Bahtsul Masail NU: Baiq Nuril adalah Korban Kekerasan Seksual

Senin, 18 Februari 2019 | 12:45 WIB

Bahtsul Masail NU: Baiq Nuril adalah Korban Kekerasan Seksual

Baiq Nuril Antara

Jakarta, NU Online

Pimpinan sidang Komisi Qonuniyah bahtsul masail Pra-Munas PBNU KH Syafruddin Syarif mengatakan bahwa yang dialami oleh Baiq Nuril, seorang mantan pegawai honorer SMA Negeri 7 Mataram adalah pelecehan seksual.

“Yang dialami Baiq Nuril adalah termasuk kekerasan seksual juga. Kekerasan seksual tidak hanya perilaku tapi juga perkataan,” kata KH Syafruddin Syarif pada NU Online di Pondok Pesantren Alhasaniyah.

Oleh karena itu, tidak sepatutnya Baiq Nuril justru dijebloskan ke dalam tahanan dan didenda Rp 500 juta. “Semestinya para hakim tanggap, dan mengerti apalagi dia ada rekaman. Sebab tujuan Baiq Nuril merekam itu adalah sebagai bahan untuk pembelaannya,” ujar dia.

Tapi, alih-alih mendapat pembelaan, Baiq Nuril, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas dakwaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kasus Baiq Nuril merupakan salah satu kasus yang mendorong lahirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Semangat ini lahir dari kekosongan peraturan yang membela Baiq Nuril selaku korban dalam kasus pelecehan seksual.

PBNU, melalui hasil Pra-Munas turut mendorong RUU ini karena sesuai dengan semangat Islam Rahmatan Lil Alamin. Walau begitu dukungan ini bukan tanpa perdebatan. Hal yang diperdebatkan adalah status pemaksaan nikah yang dilakukan Wali Mujbir atau wali perempuan yang diperbolehkan ‘memaksa’ kawin dalam hukum Islam. 

Menurut sebagian peserta musyawarah, status wali mujbir ini perlu dirinci secara lebih jauh sehingga bisa menemukan jembatan antara hukum positif dan hukum Islam.

Selanjutnya catatan bahtsul masail pra-Munas NU ini, nantinya dibawa ke Munas NU yang diselenggarakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat. (Ahmad Rozali)