Nasional

Walhi: Tambang Emas Ilegal di Sumbar Rusak Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan

NU Online  ·  Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:00 WIB

Walhi: Tambang Emas Ilegal di Sumbar Rusak Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan

Konferensi pers Walhi bertajuk Ketika Tambang Dibiarkan, Siapa yang Melindungi Warga? di Jakarta, Jumat (12/6/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di berbagai daerah di Sumatera Barat. Aktivitas tersebut telah merusak lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan serta diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di provinsi tersebut.


Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, menjelaskan bahwa aktivitas PETI masih ditemukan di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Pesisir Selatan.


“Dari data Walhi Sumatera Barat, setidaknya ada sembilan kabupaten dan kota yang hingga hari ini masih ditemukan aktivitas PETI atau pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya dalam konferensi pers bertajuk Ketika Tambang Dibiarkan, Siapa yang Melindungi Warga? di Jakarta, Jumat (12/6/2026).


Ia mengatakan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas. Berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan Walhi, kawasan terdampak mencapai lebih dari 10 ribu hektare.


“Tambang emas ilegal ini secara keseluruhan di Sumatera Barat telah memporak-porandakan hutan dan lahan seluas lebih dari 10 ribu hektare yang teridentifikasi melalui analisis data citra satelit,” ujarnya.


Selain itu, Tommy mengungkapkan adanya indikasi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam proses penambangan. Kadar merkuri di sejumlah sungai yang terhubung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari disebut jauh melampaui ambang batas.


“Dari data yang kami himpun, di beberapa sungai termasuk DAS Batanghari yang airnya mengalir ke Provinsi Jambi, kadar merkuri yang ditemukan mencapai lebih dari 5,1 miligram per liter air. Angka ini lebih dari lima ribu kali lipat di atas baku mutu yang seharusnya,” jelasnya.


Tak hanya berdampak pada lingkungan, Walhi mencatat aktivitas PETI juga menelan korban jiwa. Dalam rentang 2012 hingga 2026, sedikitnya 50 orang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan di lokasi tambang emas ilegal.


“Dari catatan Walhi, setidaknya sejak 2012 hingga 2026 aktivitas ini telah menelan 50 korban jiwa akibat tertimbun di lokasi tambang emas ilegal,” kata Tommy.


Walhi menilai praktik PETI di Sumatera Barat bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang terorganisasi dan berlangsung secara terbuka. Tommy bahkan mengungkapkan adanya lokasi tambang ilegal yang berada sangat dekat dengan fasilitas pemerintahan.


“Yang paling unik, kejahatan tambang ini dilakukan di halaman belakang kantor Bupati Sijunjung. Jaraknya hanya sekitar 60 meter dari kantor bupati dan sekitar 10 meter dari jalan negara,” ujarnya.


Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menilai maraknya pertambangan ilegal menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan.


Menurutnya, penindakan selama ini cenderung hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor utama yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut belum tersentuh secara optimal.


“Proses penegakan hukum ini tidak akan selesai jika pemerintah dan aparat hanya menyasar aktor lapangan. Penyelesaian persoalan tambang harus melampaui pendekatan prosedural, dengan memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis,” katanya.


Walhi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis.


“Kami mendorong pendekatan follow the money dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang diuntungkan dari perdagangan emas ilegal ini. Kami juga menuntut evaluasi serius terhadap aparat penegak hukum dan kementerian terkait,” tegas Boy.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang