Bawaslu Ungkap Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Semua Laporan Pasti Diterima
NU Online · Jumat, 16 Februari 2024 | 09:00 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran pemilu 2024 melalui mekanisme temuan dan laporan.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan bahwa temuan merupakan hasil dari pengawasan aktif yang dilakukan oleh pengawas pemilu dan bisa saja diperoleh melalui informasi awal.
Sebagai contoh, jika terdapat informasi awal mengenai video-video viral yang diteruskan kepada penyelenggara pemilu Bawaslu, maka Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
"Untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak yang dalam proses penelusuran itu dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Jika kuat buktinya, maka langsung dijadikan temuan untuk dijadikan proses registrasi," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Ia menyatakan bahwa jika pintu masuknya adalah melalui laporan, maka akan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tentang laporan, dan mereka memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal.
Puadi juga menegaskan bahwa tidak ada laporan yang ditolak, semua laporan pasti diterima oleh Bawaslu. Namun setelah laporan diterima, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal
"Nah, kajian awal itu untuk memenuhi ketersyaratan formil materil. Apa yang dimaksud dengan syarat formil, siapa yang melaporkan, lalu siapa yang dilaporkan, peristiwanya 7 hari sejak diketahui oleh pelapor. Jadi kalau misalkan pelapor mengetahuinya lewat dari 7 hari setelah diketahui, itulah yang tidak memenuhi syarat formilnya," jelasnya.
Selanjutnya, syarat materil terkait dengan rincian peristiwa, bukti, dan sebagainya juga harus dipenuhi. Ia menyatakan bahwa materilnya akan dianalisis dalam kajian kasus untuk menentukan posisi yang tepat.
Ia mencontohkan, ada seseorang melaporkan kampanye di luar jadwal, tetapi ditemukan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di luar masa kampanye, sehingga tidak ada hubungannya dengan ketentuan yang terkait dengan kampanye di luar jadwal, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal tersebut.
"Nah, ini permasalahannya adalah banyak laporan yang tidak memenuhi syarat formil, tidak memenuhi syarat materiil, akhirnya laporan itu tidak teregistrasi. Kalau laporan itu registrasi, memenuhi syarat formil materil, maka setelah diregistrasi dilakukan verifikasi," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa ada waktu 7 hari untuk memberikan keterangan tambahan. Jika diperlukan, waktu tambahan 7 hari dapat diberikan. Namun jika pelapor hadir tetapi terlapor tidak hadir setelah diundang, atau keduanya tidak hadir setelah diundang, tetapi ada cukup bukti, maka dikenal dengan istilah in advencia,
"Nah, dari situ 7+7 dilanjutkan ke kepolisian 14 hari penyelidikan, lanjut ke kejaksaan lima hari jaksa penuntut umum, lanjut ke pengadilan 7 hari," pungkasnya.
Terpopuler
1
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
2
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua