Nasional Muktamar Ke-35 NU

Beda Pandangan Peserta Komisi Waqi'iyah: Antara Unsur Gharar dan Keabsahan Bitcoin sebagai Harta

NU Online  ·  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:28 WIB

Beda Pandangan Peserta Komisi Waqi'iyah: Antara Unsur Gharar dan Keabsahan Bitcoin sebagai Harta

Para ulama mengikuti Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas. (Foto: Rifqi/NU Online).

Jombang, NU Online
Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berlangsung memanas ketika para peserta menyampaikan ragam pandangan mengenai hukum Bitcoin. Perdebatan berlangsung sejak pukul 20.30 WIB hingga 22.30 WIB dan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan sebelumnya tentang Komersialisasi Data Genetik (DNA).


Pembahasan diawali dengan upaya memahami Bitcoin sebelum para ulama merumuskan pandangan hukum Islam dengan menghadirkan Praktisi Teknologi, Robin Syihab untuk menjelaskan fundamental Bitcoin, termasuk teknologi blockchain, sistem pencatatan transaksi, serta posisi aset digital tersebut.


Robin menjelaskan bahwa bitcoin atau aset kripto merupakan representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain. Teknologi tersebut berfungsi memverifikasi transaksi sekaligus menjaga keamanan dan validitas informasi.


“Secara fundamental, Bitcoin bukanlah hal baru dari sistem uang. Bedanya ada pada cara mencatatnya. jika uang digital dicatat di database bank atau perusahaan provider, Bitcoin dicatat di komputer-komputer yang terdistribusi di seluruh dunia,” ujarnya di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (28/8/2026) malam.


Penjelasan tersebut menjadi pijakan bagi para peserta komisi untuk menguji Bitcoin berdasarkan kaidah fikih, khususnya mengenai pemenuhan syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat pembayaran. Pembahasan turut menyentuh kepemilikan, keamanan berbasis kriptografi, serta batas pasokan maksimal 21 juta koin yang menjadi bagian dari sistem Bitcoin.


“Kita percaya terhadap hukum matematika. Bitcoin hanya ada 21 juta, itu kesepakatan,” tambah Robin mengenai kepastian sistem pasokan Bitcoin.


Perbedaan pandangan kemudian muncul dalam forum. Salah satu perwakilan Pesantren Lirboyo, Jawa Timur menyampaikan penolakannya terhadap Bitcoin sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar.


Ia mengatakan bahwa ulama mutaqaddimin mensyaratkan harta harus memiliki manfaat dari dirinya sendiri, bukan karena faktor lain.


“Menurut ulama mutaqaddimin, mal itu harus memiliki manfaat dengan sendirinya, bukan karena faktor lain. Karena itu, Bitcoin tidak bisa dikatakan sebagai mal atau harta karena tidak memiliki nilai manfaat dengan sendirinya,” ujarnya.


Namun, pandangan berbeda disampaikan peserta sidang lainnya. Yenny Wahid menjadi salah satu peserta yang membolehkan Bitcoin sebagai mal atau harta. Menurutnya, Bitcoin dapat dimiliki dan dilakukan qabdu atau serah terima, meskipun tetap memiliki konsekuensi gharar atau spekulasi.


“Bitcoin itu bisa dikategorikan sebagai mal atau harta karena bisa dimiliki dan bisa dilakukan qabdu atau serah terima, meskipun memang ada konsekuensi gharar atau spekulasi,” ungkapnya.


Senada, peserta dari PCNU Cirebon menilai bahwa sesuatu yang menjadi alat tukar tidak harus memiliki bentuk fisik. Ia mengatakan bahwa Bitcoin tetap dapat dikategorikan sebagai harta meskipun tidak memiliki wujud.


“Untuk dikatakan sebagai alat tukar, sesuatu itu tidak harus berwujud. Bitcoin memang tidak berwujud, tetapi itu sudah sah untuk dikategorikan sebagai mal atau harta,” ujarnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang