Nasional MUNAS-KONBES NU 2019

Beda Politisasi Agama dan Politik Agama

Jumat, 15 Februari 2019 | 13:00 WIB

Beda Politisasi Agama dan Politik Agama

Sekretaris Lakpesdam PBNU, Marzuki Wahid

Jakarta, NU Online
Tahun 2019 menjadi perhelatan politik terbesar di Indonesia dengan digelarnya pemilihan umum. Kampanye pun sudah mulai digelar sejak 23 September 2018 lalu sampai 13 April 2019 mendatang.

Dalam upaya menarik suara pemilih, para politisi atau pendukungnya tak jarang menarik politik ke wilayah agama. Hal ini menuai pro-kontra di kalangan masyarakat karena dinilai menjadikan agama sebagai alat menuju kuasa.

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marzuki Wahid menyebut hal itu sebagai politisasi agama.

"Politisasi agama adalah suatu gerakan politik yang menjadikan agama sebagai alat, kendaraan, dan legitimasi politik," kata Marzuki kepada NU Online, Jumat (15/2).

Gerakan politik ini, jelasnya, bisa dari kelompok agama maupun kelompok non-agama. Mereka menggunakan agama sebagai alat dan kendaraan politik untuk menggapai kepentingan politik mereka.

"Agama dalam hal ini hanya dijadikan sebagai objek, alat, kendaraan, dan legitimasi saja. Sementara agama sendiri atau kaum beragama tidak berkepentingan dan tidak berkesesuaian dengan tindakan politik mereka," ujarnya.

Politik Agama

Politisasi agama tentu berbeda dengan politik agama. Setidaknya, Direktur Fahmina Institute itu menjelaskan tiga makna frasa terakhir tersebut, politik agama.

"Pertama, politik agama bisa berarti kebijakan negara tentang agama, yakni, keputusan atau ketetapan negara yang menyangkut kehidupan keagamaan," terangnya.

Marzuki mencontohkan makna pertama ini dengan Penetapan Presiden RI No. 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalagunaan dan/atau Penodaan Agama, misalnya.

Kedua, politik agama juga bisa berarti pandangan dan keputusan keagamaan tentang politik yang berkembang.

Penulis buku Fiqih Indonesia itu mencontohkan keputusan Muktamar NU tentang Negara Indonesia berdasarkan Pancasila sudah final, tidak perlu diubah dan diganti dengan ideologi lain.

Terakhir, menurutnya, politik agama juga bisa bermakna gerakan politik yang berangkat dari organisasi atau kelompok keagamaan.

Misalnya, ketika NU atau Muhammadiyah atau agama lain mengerahkan massanya untuk mendukung atau menolak RUU atau keputusan negara atau Capres-Cawapres dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional.

"Pada makna kedua terakhir, kaum beragama menjadi subjek dalam kehidupan politik," katanya.

"Bagi saya, ini lumrah dalam kehidupan bernegara yang semua warga negaranya menganut ragam agama. Politik agama dalam berbagai maknanya pasti akan terjadi," pungkasnya.

Politik agama dan politisasi agama ini menjadi satu bahasan pada Bahtsul Masail Maudluiyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama 2019 Nahdlatul Ulama.

Kegiatan itu akan dihelat di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, pada 27 Februari sampai dengan 1 Maret 2019 mendatang. (Syakir NF/Muhammad Faizin)